Saya memang bukan orang kaya, Bisa jadi saya memang orang miskin Tapi biarlah saya miskin harta asal kami kaya hati Biarlah saya tidak kaya harta asal jangan miskin hati Dengan hati ini saya mengabdi, mengemban amanah mendedikasikan diri pada jalan dakwah, Dengan hati ini saya memohon pada ILLAHI, Semoga diberkahi dan di ridloi Di situs inilah saya gambaran cita-cita kami, silahahkan teliti, kami akan sangat senang dikoreksi.
28 Juli 2009
DAFTAR ISI kitab ini
MUKADIMAH
PENDAHULUAN
BAB PERTAMA. POKOK-POKOK AJARAN ISLAM TENTANG HALAL DAN HARAM
1.1 Asal Tiap-Tiap Sesuatu Adalah Mubah
1.2 Menentukan Halal Haram Semata-mata Hak Allah
1.3 Mengharamkan yang Halal dan Menghalalkan yang Haram Sama
dengan Syirik
1.4 Mengharamkan yang Halal akan Berakibat Timbulnya Kejahatan
dan Bahaya
1.5 Setiap yang Halal Tidak Memerlukan yang Haram
1.6 Apa Saja yang Membawa Kepada Haram adalah Haram
1.7 Bersiasat Terhadap Hal yang Haram, Hukumnya adalah Haram
1.8 Niat Baik Tidak Dapat Melepaskan yang Haram
1.9 Menjauhkan Diri dari Syubhat Karena Takut Terlibat dalam Haram
1.10 Sesuatu yang Haram Berlaku Untuk Semua Orang
1.11 Keadaan Terpaksa Membolehkan yang Terlarang
Catatan Kaki
BAB KEDUA. MAKANAN, PAKAIAN DAN RUMAH
2.1 Makanan dan Minuman
2.1.1 Menyembelih dan Makan Binatang dalam Pandangan Agama
Hindu
2.1.2 Binatang yang Diharamkan dalam Pandangan Yahudi dan
Nasrani
2.1.3 Menurut Pandangan Orang Arab Jahiliah
2.1.4 Islam Menghalalkan yang Baik
2.1.5 Diharamkan Bangkai dan Hikmahnya
2.1.6 Haramnya Darah yang Mengalir
2.1.7 Daging Babi
2.1.8 Binatang yang Disembelih Bukan Karena Allah
2.1.9 Macam-Macam Bangkai
2.1.10 Hikmah Diharamkannya Macam-Macam Binatang di Atas
2.1.11 Binatang yang Disembelih untuk Berhala
2.1.12 Ikan dan Belalang Dapat Dikecualikan dari Bangkai
2.1.13 Memanfaatkan Kulit Tulang dan Rambut Bangkai
2.1.14 Keadaan Darurat dan Pengecualiannya
2.1.15 Daruratnya Berobat
2.1.16 Perseorangan Tidak Boleh Dianggap Darurat Kalau Dia Berada
Dalam Masyarakat yang di Situ Ada Sesuatu yang Dapat Mengatasi
Keterpaksaannya Itu
2.1.17 Penyembelihan Menurut Syara'
2.1.17.1 Binatang Laut Semua Halal
2.1.17.2 Menyembelih Sebagai Syarat Halalnya Binatang
2.1.17.3 Syarat-Syarat Penyembelihan Menurut Syara'
2.1.17.4 Rahasia Penyembelihan dan Hikmahnya
2.1.17.5 Hikmah Menyebut Asma' Allah Waktu Menyembelih
2.1.17.6 Sembelihan Ahli Kitab
2.1.18 Berburu
2.1.18.1 Syarat yang Berlaku Untuk Pemburu
2.1.18.2 Syarat yang Berkenaan dengan Binatang yang Diburu
2.1.18.3 Alat yang Dipakai Untuk Berburu
2.1.19 Khamar (Arak)
2.1.19.1 Setiap yang Memabukkan Berarti Arak
2.1.19.2 Minum Sedikit
2.1.19.3 Memperdagangkan Arak
2.1.19.4 Seorang Muslim Tidak Boleh Menghadiahkan Arak
2.1.19.5 Tinggalkan Tempat Persidangan Arak
2.1.19.6 Khamar Adalah Penyakit Bukan Obat
2.1.20 Narkotik
2.1.20.1 Setiap yang Berbahaya Dimakan atau Diminum, Tetap Haram
2.2 Pakaian dan Perhiasan
2.2.1 Islam Agama Bersih dan Cantik
2.2.2 Emas dan Sutera Asli Haram Untuk Orang Laki-Laki
2.2.3 Hikmah Diharamkannya Emas dan Sutera Terhadap Laki-Laki
2.2.4 Hikmah Dibolehkannya Untuk Wanita
2.2.5 Pakaian Wanita Islam
2.2.6 Laki-Laki Menyerupai Perempuan dan Perempuan Menyerupai
Laki-Laki
2.2.7 Pakaian Untuk Berfoya-Foya dan Kesombongan
2.2.8 Berlebih-Lebihan Dalam Berhias dengan Mengubah Ciptaan Allah
2.2.9 Tatoo, Kikir Gigi dan Operasi Kecantikan Hukumnya Haram
2.2.10 Menipiskan Alis
2.2.11 Menyambung Rambut
2.2.12 Semir Rambut
2.2.13 Memelihara Jenggot
2.3 Dalam Rumah
2.3.1 Lambang-Lambang Kemewahan dan Kemusyrikan
2.3.2 Bejana Emas dan Perak
2.3.3 Islam Mengharamkan Patung
2.3.4 Hikmah Diharamkannya Patung
2.3.5 Bimbingan Islam dalam Mengabadikan Orang Besar
2.3.6 Rukhsah dalam Permainan Anak-Anak
2.3.7 Patung yang Tidak Sempurna dan Cacat
2.3.8 Lukisan dan Ukiran
2.3.9 Gambar yang Terhina Adalah Halal
2.3.10 Photografi
2.3.11 Subjek Gambar
2.3.12 Kesimpulan Hukum Gambar dan yang Menggambar
2.3.13 Memelihara Anjing Tanpa Ada Keperluan
2.3.14 Memelihara Anjing Pemburu dan Penjaga, Hukumnya Mubah
2.3.15 Pengetahuan Ilmu Modern Tentang Memelihara Anjing
2.4 Bekerja dan Usaha
2.4.1 Diamnya Orang yang Mampu Bekerja adalah Haram
2.4.2 Bilakah Minta-Minta Itu Diperkenankan?
2.4.3 Jaga Harga Diri dengan Bekerja
2.4.4 Bekerja dengan Jalan Bercocok-Tanam
2.4.5 Bercocok-Tanam yang Diharamkan
2.4.6 Perusahaan dan Mata-Pencaharian
2.4.7 Beberapa Usaha dan Mata-Pencaharian yang Diberantas oleh
Islam
2.4.7.1 Melacur
2.4.7.2 Tarian dan Seni Tubuh
2.4.7.3 Perusahaan Melukis, Membuat Salib dan Sebagainya
2.4.7.4 Perusahaan Minuman Keras dan Narkotik
2.4.8 Bekerja dengan Jalan Berdagang
2.4.9 Pendirian Gereja Tentang Masalah Dagang
2.4.10 Perdagangan yang Dilarang
2.4.11 Bekerja Sebagai Pegawai
2.4.12 Kepegawaian yang Diharamkan
2.4.13 Pedoman Secara Umum Tentang Bekerja
Catatan Kaki
BAB KETIGA. GHARIZAH, PERNIKAHAN DAN KELUARGA
3.1 Lapangan Gharizah
3.1.1 Jangan Dekat-dekat pada Zina
3.1.2 Pergaulan Bebas adalah Haram
3.1.3 Melihat Jenis Lain dengan Bersyahwat
3.1.4 Haram Melihat Aurat
3.1.4.1 Batas dibolehkannya Melihat Aurat Laki-Laki atau Perempuan
3.1.4.2 Perhiasan Perempuan yang Boleh Tampak dan yang Tidak
Boleh
3.1.4.3 Aurat Perempuan
3.1.5 Perempuan Masuk Pemandian
3.1.6 Menampak-nampakkan Perhiasan adalah Haram
3.1.7 Beberapa Hal yang Dapat Mengeluarkan Perempuan dari Batas
Tabarruj
3.1.8 Isteri yang Melayani Tamu-Tamu Suaminya
3.1.9 Hubungan Kelamin yang Tidak Normal adalah Berdosa Besar
3.1.10 Hukumnya Onani (Masturbatio)
3.2 Perkawinan
3.2.1 Tidak Ada Pembujangan Dalam Islam
3.2.2 Melihat Tunangan
3.2.3 Pinangan yang Diharamkan
3.2.4 Perawan Harus Diminta Izin dan Jangan Dipaksa
3.2.5 Perempuan yang Haram Dikawin
3.2.5.1 Perempuan yang Haram Dikawin Karena Ada Hubungan
Susuan
3.2.5.2 Perempuan yang Haram Dikawin Karena Ada Hubungan
Kekeluargaan Berhubungan dengan Perkawinan
3.2.5.3 Memadu Antara Dua Saudara
3.2.5.4 Perempuan-Perempuan yang Bersuami
3.2.5.5 Perempuan-Perempuan Musyrik
3.2.6 Kawin dengan Perempuan Ahli Kitab
3.2.7 Perempuan Muslimah Kawin dengan Laki-Laki Lain
3.2.8 Perempuan Zina
3.2.9 Kawin Mut'ah
3.2.10 Poligami
3.2.10.1 Adil Adalah Syarat Dibolehkan Poligami
3.2.10.2 Hikmah Dibolehkannya Poligami
3.2.11 Hubungan Suami-Isteri
3.2.12 Jalinan Perasaan Antara Suami-Isteri
3.2.13 Jangan Bersetubuh di Dubur
3.2.14 Menjaga Rahasia Isteri
3.2.15 Keluarga Berencana
3.2.15.1 Alasan yang Mendorong Keluarga Berencana
3.2.16 Pengguguran (Aborsi)
3.2.17 Hak dan Kewajiban dalam Pergaulan Antara Suami-Isteri
3.2.18 Suami-Isteri Harus Sabar
3.2.19 Ketika Nusyuz dan Bersengketa
3.2.20 Cerai
3.2.20.1 Talaq Sebelum Islam
3.2.20.2 Talaq dalam Pandangan Agama Yahudi
3.2.20.3 Talaq dalam Pandangan Agama Kristen
3.2.20.4 Pertentangan Sekte Kristen dalam Persoalan Talaq
3.2.20.5 Effek Pengekangan Agama Kristen dalam Persoalan Talaq
3.2.20.6 Penolakan Farid Dalam Persoalan Ini
3.2.20.7 Agama Kristen Hanya Obat Sementara, Bukan Syariat yang
Universal
3.2.20.8 Islam Membatasi Persoalan Talaq
3.2.20.9 Mencerai Perempuan Waktu Datang Bulan
3.2.20.10 Bersumpah Untuk Mencerai Hukumnya Haram
3.2.20.11 Perempuan yang Dicerai Tetap Tinggal di Rumah Suami
Selama dalam Iddah
3.2.20.12 Talaq Harus Dijatuhkan Bertahap
3.2.20.13 Kembali dengan Baik atau Melepas dengan Baik
3.2.20.14 Tidak Boleh Menghalang-Halangi Perempuan yang Dicerai,
Untuk Kawin dengan Laki-Laki Lain
3.2.21 Hak Isteri yang Tidak Suka
3.2.22 Menyusahkan Isteri Hukumnya Haram
3.2.23 Bersumpah Untuk Menjauhi Isteri, Hukumnya Haram
3.3 Hubungan Antara Orang Tua Dan Anak
3.3.1 Islam Memelihara Nasab
3.3.2 Ayah Tidak Boleh Mengingkari Nasab Anaknya
3.3.3 Mengambil Anak Angkat Hukumnya Haram dalam Islam
3.3.3.1 Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Peraturan Jahiliah Ini?
3.3.3.2 Lembaga Anak Angkat Dihapus dengan Praktik, Setelah
Dihapusnya dengan Perkataan
3.3.3.3 Mengangkat Anak dengan Arti Mendidik dan Memelihara
3.3.4 Pencangkokan Sperma (Bayi Tabung)
3.3.5 Menisbatkan Anak Kepada Selain Ayahnya Sendiri Menyebabkan
Laknat
3.3.6 Jangan Membunuh Anak
3.3.7 Persamaan dalam Pemberian Kepada Anak-anak
3.3.8 Menegakkan Hukum Waris dalam Batas Ketentuan Allah
3.3.9 Durhaka Kepada Dua Orang Tua, Dosa Besar
3.3.9.1 Membuat Gara-Gara yang Menyebabkan Dicacinya Dua Orang
Tua, Termasuk Dosa Besar
3.3.9.2 Pergi ke Medan Jihad Tanpa Izin Orang Tua, Tidak Boleh
3.3.9.3 Dua Orang Tua yang Musyrik
Catatan Kaki
BAB KEEMPAT. KEPERCAYAAN DAN TRADISI, MU'AMALAH, HIBURAN,
KEMASYARAKATAN, ANTAR-UMAT
4.1 Masalah Kepercayaan dan Tradisi
4.1.1 Nilai Sunnatullah dalam Alam Semesta
4.1.2 Memberantas Ramalan dan Khurafat
4.1.3 Percaya Kepada Tukang Tenung, Kufur
4.1.4 Mengadu Nasib dengan Azlam
4.1.5 Sihir
4.1.6 Bertangkal
4.1.7 Tathayyur (Merasa Sial)
4.1.8 Memerangi Tradisi Jahiliah
4.1.9 Tidak Ada Ashabiyah dalam Islam
4.1.10 Tidak Boleh Ada Pertentangan Lantaran Nasab dan Warna Kulit
4.1.11 Meratapi Orang yang Sudah Mati
4.2 Bagian Mu'amalah (Hubungan Pekerjaan)
4.2.1 Menjual Sesuatu yang Haram, Hukumnya Haram
4.2.2 Menjual Barang yang Masih Samar, Terlarang
4.2.3 Mempermainkan Harga
4.2.4 Penimbun Dilaknat
4.2.5 Mencampuri Kebebasan Pasar dengan Memalsu
4.2.6 Makelar Itu Sendiri Hukumnya Halal
4.2.7 Perkosaan dan Penipuan, Hukumnya Haram
4.2.8 Siapa yang Menipu, Bukan dari Golongan Kami
4.2.9 Banyak Sumpah
4.2.10 Mengurangi Takaran dan Timbangan
4.2.11 Membeli Barang Rampokan dan Curian sama dengan Perampas
dan Pencuri
4.2.12 Riba adalah Haram
4.2.12.1 Hikmah Diharamkannya Riba
4.2.12.2 Pemberi Riba dan Penulisnya
4.2.12.3 Rasulullah Selalu Minta Perlindungan pada Allah dari
Berhutang
4.2.12.4 Menjual Kredit dengan Menaikkan Harga
4.2.12.5 Salam
4.2.13 Kerjasama dalam Suatu Pekerjaan dan Tentang Masalah Kapital
4.2.14 Syirkah antara Pemilik-Pemilik Modal
4.2.15 Asuransi
4.2.15.1 Apakah Asuransi dapat Digolongkan Yayasan Dana Bantuan
4.2.15.2 Sesuaikan dengan Islam
4.2.15.3 Asuransi Menurut Aturan Islam
4.2.16 Memanfaatkan Tanah Pertanian
4.2.16.1 Cara Pemanfaatannya
4.2.16.2 Muzara'ah yang Tidak Dibenarkan
4.2.16.3 Qias yang dapat Menetapkan Dilarangnya Menyewakan
dengan Uang
4.2.17 Syirkah dalam Memelihara Binatang
4.3 Tentang Hiburan
4.3.1 Sekedarnya Saja
4.3.2 Rasulullah s.a.w. adalah Manusia
4.3.3 Hati Itu Bisa Bosan
4.3.4 Macam-Macam Hiburan yang Halal
4.3.4.1 Perlombaan Lari Cepat
4.3.4.2 Gulat
4.3.4.3 Memanah
4.3.4.4 Main Anggar
4.3.4.5 Menunggang Kuda (Berpacu Kuda)
4.3.4.6 Berburu
4.3.4.7 Main Dadu
4.3.4.8 Main Catur
4.3.4.9 Menyanyi dan Muzik
4.3.5 Judi adalah Kawan Arak
4.3.6 Undian, Salah Satu Macam Judi
4.3.7 Nonton Film
4.4 Hubungan Masyarakat
4.4.1 Tidak Halal Seorang Muslim Menjauhi Kawannya
4.4.2 Mendamaikan Persengketaan
4.4.2.1 Jangan Ada Suatu Golongan Memperolokkan Golongan Lain
4.4.2.2 Jangan Mencela Diri-Diri Kamu
4.4.2.3 Jangan Memberi Gelar dengan Gelar-Gelar yang Tidak Baik
4.4.2.4 Su'uzh-Zhan (Berburuk Sangka)
4.4.2.5 Tajassus (Memata-matai)
4.4.2.6 Ghibah (Mengumpat)
4.4.2.6.1.1 Karena suatu kepentingan
4.4.2.6.1.2 Karena suatu niat
4.4.2.7 Mengadu Domba
4.4.2.8 Melindungi Harga Diri
4.4.2.9 Kehormatan Darah
4.4.2.9.1 Pembunuh dan yang Terbunuh, Kedua-duanya di Neraka
4.4.2.9.2 Dilindunginya Darah Kafir 'Ahdi dan Dzimmi
4.4.2.9.3 Bilakah Kehormatan Darah Itu Gugur?
4.4.2.9.4 Bunuh Diri
4.4.2.10 Melindungi Harta Benda
4.4.2.10.1 Menyuap, Hukumnya Haram
4.5 Hubungan antara Ummat Islam dengan Ghairul Islam
4.5.1 Tinjauan Khusus untuk Ahli Kitab
4.5.2 Ahludz Dzimmah (Orang Kafir yang Berada di Wilayah
Pemerintahan Islam)
4.5.3 Bersahabat dengan Golongan Ghairul Islam dan Penganutnya
4.5.4 Orang Islam Minta Batuan Kepada Ghairul Islam
4.5.5 Islam Membawa Rahmat untuk Segenap Ummat Manusia Sampai
kepada Binatang
Catatan Kaki
PENUTUP
Catatan Kaki
AHLAN WA SAH LAN IN My WEB
Saya memang bukan orang kaya,
Bisa jadi saya memang orang miskin
Tapi biarlah saya miskin harta asal kami kaya hati
Biarlah saya tidak kaya harta asal jangan miskin hati
Dengan hati ini saya mengabdi, mengemban amanah
Dengan hati ini saya mendedikasikan diri pada jalan dakwah
Dengan hati ini saya berjanji untuk tidak mengingkari
Dengan hati ini saya memohon pada ILLAHI,
Semoga diberkahi dan di ridloi
Di situs inilah saya gambar kan cita-cita kami,
Mengoftimalkan kemampuan diri guna mencapai
li ‘ila’i kalimatillah di muka bumi ini
Silahkan teliti, kami akan sangat senang dikoreksi.
Wassalam dari kami
sie Rohani RW 29-CIBEUREUM
Amaliah Yaumin Fihayati
Daftar Isi
- Ahmad deedat (7)
- akhlaq (8)
- Akidah (5)
- Aliran Sesat A to Z (2)
- Alquran (3)
- Amalan (1)
- artikel islami (34)
- BAB PERTAMA (5)
- BAB PERTAMA. (7)
- biografi (2)
- biologi (1)
- buletin (2)
- DAFTAR ISI kitab ini (1)
- dalil (2)
- Doa (1)
- email (1)
- etika di jalan (1)
- fiqh (9)
- Flu Babi (1)
- Habbatus sauda (1)
- hukum (8)
- hukum nasyid (5)
- Iman (7)
- injil (7)
- ittiba (1)
- Jin (1)
- kesehatan (2)
- khitan (6)
- kisah (2)
- kisah hikmah (3)
- Kristologi (5)
- mimpi (1)
- Muhammad sholallohu alaihi wassalam (2)
- MUQADDIMAH (4)
- musik (4)
- Nabi Ibrohim (1)
- Nabi Isa (3)
- Nabi Ismail (2)
- Nabi Muhammad S.A.W. (5)
- nasyid (5)
- nyanyian (1)
- PENDAHULUAN (3)
- prilaku muslim (1)
- Qisah (1)
- rayap (1)
- romadhon (1)
- Ruqiah (1)
- Ruqyah (1)
- salaf (1)
- satwa (1)
- setan (1)
- shalat (4)
- sholat (4)
- Siroh (1)
- sunat (6)
- sunatan (6)
- syahadat (10)
- tarawih (1)
- the choice (7)
- Yesus (6)
- Yusuf Qaradhawi (1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar