28 Juli 2009

1.7 Bersiasat Terhadap Hal yang Haram, Hukumnya adalah Haram

1.7 Bersiasat Terhadap Hal yang Haram, Hukumnya adalah Haram

SEBAGAIMANA Islam telah mengharamkan seluruh perbuatan yang dapat
membawa kepada haram dengan cara-cara yang nampak, maka begitu juga
Islam mengharamkan semua siasat (kebijakan) untuk berbuat haram dengan
cara-cara yang tidak begitu jelas dan siasat syaitan (yakni yang tidak
nampak).
Rasulullah pernah mencela orang-orang Yahudi yang membuat suatu
kebijakan untuk menghalalkan perbuatan yang dilarang (haram).
Maka sabda Rasulullah s.a.w.:
"Jangan kamu berbuat seperti perbuatan Yahudi, dan jangan
kamu menganggap halal terhadap larangan-larangan Allah
walaupun dengan siasat yang paling kecil."9
Salah satu contoh, misalnya, orang-orang Yahudi dilarang berburu pada hari
Sabtu, kemudian mereka bersiasat untuk melanggar larangan ini dengan
menggali, sebuah parit pada hari Jum'at supaya pada hari Sabtunya ikanikan
bisa masuk ke dalam parit tersebut, dan akan diambilnya nanti pada
hari Ahad.
Cara seperti ini dipandang halal oleh orang-orang yang memang bersiasat
untuk melanggar larangan itu, tetapi oleh ahli-ahli fiqih dipandangnya suatu
perbuatan haram, karena motifnya justeru untuk berburu baik dengan jalan
bersiasat maupun cara langsung.
Termasuk bersiasat (helah), yaitu menamakan sesuatu yang haram dengan
nama lain, dan merubah bentuk. padahal intinya itu juga. Sebab suatu hal
yang tidak diragukan lagi, bahwa sedikitpun tidak, berarti untuk merubah
hukum hanya cukup dengan merubah nama, sedang bendanya itu-itu juga;
atau dengan merubah bentuk, padahal hakikat bendanya itu-itu juga.
Oleh karena itu pula, siapapun yang merubah bentuk dengan niat sekedar
siasat supaya dapat makan riba, atau membuat nama baru dengan niat
supaya dapat minum arak, maka dosa riba dan arak tidak dapat hilang.
Untuk itulah, maka dalam beberapa Hadis Nabi disebutkan:
"Sungguh akan ada satu golongan dari ummatku yang
menganggap halal minum arak dengan memberikan nama
lain."10 (Riwayat Ahmad)
"Akan datang suatu masa di mana manusia menganggap halal
riba dengan nama jual-beli."11
Adalah salah satu keganjilan di zaman kita sekarang ini banyak orang
menamakan tarian porno dengan nama seni tari, arak dinamakan minuman
rohani dan riba dinamakan keuntungan dan sebagainya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AHLAN WA SAH LAN IN My WEB

Saya memang bukan orang kaya,
Bisa jadi saya memang orang miskin
Tapi biarlah saya miskin harta asal kami kaya hati
Biarlah saya tidak kaya harta asal jangan miskin hati
Dengan hati ini saya mengabdi, mengemban amanah
Dengan hati ini saya mendedikasikan diri pada jalan dakwah
Dengan hati ini saya berjanji untuk tidak mengingkari
Dengan hati ini saya memohon pada ILLAHI,
Semoga diberkahi dan di ridloi
Di situs inilah saya gambar kan cita-cita kami,
Mengoftimalkan kemampuan diri guna mencapai
li ‘ila’i kalimatillah di muka bumi ini
Silahkan teliti, kami akan sangat senang dikoreksi.

Wassalam dari kami
sie Rohani RW 29-CIBEUREUM

Info buku

Info buku
Ini yang Anda Butuhkan

Amaliah Yaumin Fihayati

A.Y.F fhoto colection