28 Juli 2009

1.8 Niat Baik Tidak Dapat Melepaskan yang Haram

1.8 Niat Baik Tidak Dapat Melepaskan yang Haram

ISLAM memberikan penghargaan terhadap setiap hal yang dapat mendorong
untuk berbuat baik, tujuan yang mulia dan niat yang bagus, baik dalam
perundang-undangannya maupun dalam seluruh pengarahannya. Untuk
itulah maka Nabi Muhammad s.a.w. bersabda:
"Sesungguhnya semua amal itu harus disertai dengan niat
(ikhlas karena Allah), dan setiap orang dinilai menurut niatnya."
(Riwayat Bukhari)
Niat yang baik itu dapat menggunakan seluruh yang mubah dan adat untuk
berbakti dan taqarrub kepada Allah. Oleh karena itu siapa yang makan
dengan niat untuk menjaga kelangsungan hidupnya dan memperkuat tubuh
supaya dapat melaksanakan kewajibannya untuk berkhidmat kepada Allah
dan ummatnya, maka makan dan minumnya itu dapat dinilai sebagai amal
ibadah dan qurbah.
Begitu juga, barangsiapa yang melepaskan syahwatnya kepada isterinya
dengan niat untuk mendapatkan anak, atau karena menjaga diri dan
keluarganya dari perbuatan maksiat, maka pelepasan syahwat tersebut
dapat dinilai sebagai ibadah yang berhak mendapat pahala. Untuk itu pula,
maka Rasulullah s.a.w. pernah menyabdakan:
"Pada kemaluanmu itu ada sadaqah. Para sahabat kemudian
bertanya: Apakah kalau kita melepaskan syahwat juga
mendapatkan pahala? Jawab Nabi: Apakah kalau dia lepaskan
pada yang haram, dia juga akan beroleh dosa? Maka begitu
jugalah halnya kalau dia lepaskan pada yang halal, dia pun akan
beroleh pahala." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan dalam satu riwayat dikatakan:
"Barangsiapa mencari rezeki yang halal dengan niat untuk
menjaga diri supaya tidak minta-minta, dan berusaha untuk
mencukupi keluarganya, serta supaya dapat ikut berbelas kasih
(membantu tetangganya), maka kelak dia akan bertemu Allah
(di akhirat) sedang wajahnya bagaikan bulan di malam
purnama." (Riwayat Thabarani)
Begitulah, setiap perbuatan mubah yang dikerjakan oleh seorang mu'min, di
dalamnya terdapat unsur niat yang dapat mengalihkan perbuatan tersebut
kepada ibadah.
Adapun masalah haram tetap dinilai haram, betapapun baik dan mulianya
niat dan tujuan itu. Bagaimanapun baiknya rencana, selama dia itu tidak
dibenarkan oleh Islam, maka selamanya yang haram itu tidak boleh dipakai
alat untuk mencapai tujuan yang terpuji. Sebab Islam selamanya
menginginkan tujuan yang suci dan caranya pun harus suci juga. Syariat
Islam tidak membenarkan prinsip apa yang disebut al-ghayah tubarrirul
wasilah (untuk mencapai tujuan, cara apapun dibenarkan), atau suatu
prinsip yang mengatakan: al-wushulu ilal haq bil khaudhi fil katsiri minal
bathil (untuk dapat memperoleh sesuatu yang baik, boleh dilakukan dengan
bergelimang dalam kebatilan). Bahkan yang ada adalah sebaliknya, setiap
tujuan baik, harus dicapai dengan cara yang baik pula.
Oleh karena itu, barangsiapa mengumpulkan uang yang diperoleh dengan
jalan riba, maksiat, permainan haram, judi dan sebagainya yang dapat
dikategorikan haram, dengan maksud untuk mendirikan masjid atau untuk
terlaksananya rencana-rencana yang baik lainnya, maka tujuan baiknya tidak
akan menjadi syafaat baginya, sehingga dengan demikian dosa haramnya itu
dihapus. Haram dalam syariat Islam tidak dapat dipengaruhi oleh tujuan dan
niat.
Demikian seperti apa yang diajarkan kepada kita oleh Rasulullah s.a.w.,
sebagaimana disabdakan:
"Sesungguhnya Allah itu baik, Ia tidak mau menerima kecuali
yang baik pula. Allah pun memerintah kepada orang mu'min
seperti halnya perintah kepada para Rasul."
Kemudian Rasulullah membacakan ayat:
"Hai para Rasul! Makanlah dari yang baik-baik (halal) dan
berbuat baiklah, karena sesungguhnya aku Maha Mengetahui
apa saja yang kamu perbuat." (al-Mu'minun: 51)
"Hai orang-orang yang beriman! Makanlah dari barang-barang
baik yang telah Kami berikan kepadamu." (al-Baqarah: 172)
"Kemudian ada seorang laki-laki yang datanq dari tempat yang
jauh, rambutnya tidak terurus penuh dengan debu, dia
mengangkat kedua tangannya ke langit sambil berdoa: yaa rab,
yaa rab (hai Tuhanku, hai Tuhanku), padahal makanannya
haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan diberi
makan dengan barang yang haram pula, maka bagaimana
mungkin doanya itu dikabulkan?" (Riwayat Muslim dan Tarmizi)
Dan sabdanya pula:
"Barangsiapa mengumpulkan uang dari jalan yang haram
kemudian dia sedekahkan harta itu, samasekali dia tidak akan
beroleh pahala, bahkan dosanya akan menimpa dia " (Riwayat
Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Hakim)
Dan sabdanya pula:
"Tidak seorang pun yang bekerja untuk mendapatkan kekayaan
dengan jalan haram kemudian ia sedekahkan, bahwa
sedekahnya itu akan diterima; dan kalau dia infaqkan tidak juga
mendapat barakah; dan tidak pula ia tinggalkan di belakang
punggungnya (sesudah ia meninggal), melainkan dia itu sebagai
perbekalan ke neraka. Sesungguhnya Allah tidak akan
menghapuskan kejahatan dengan kejahatan, tetapi kejahatan
dapat dihapus dengan kebaikan. Kejelekan tidaklah dapat
menghapuskan kejelekan." (Riwayat Ahmad dan lain-lain)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AHLAN WA SAH LAN IN My WEB

Saya memang bukan orang kaya,
Bisa jadi saya memang orang miskin
Tapi biarlah saya miskin harta asal kami kaya hati
Biarlah saya tidak kaya harta asal jangan miskin hati
Dengan hati ini saya mengabdi, mengemban amanah
Dengan hati ini saya mendedikasikan diri pada jalan dakwah
Dengan hati ini saya berjanji untuk tidak mengingkari
Dengan hati ini saya memohon pada ILLAHI,
Semoga diberkahi dan di ridloi
Di situs inilah saya gambar kan cita-cita kami,
Mengoftimalkan kemampuan diri guna mencapai
li ‘ila’i kalimatillah di muka bumi ini
Silahkan teliti, kami akan sangat senang dikoreksi.

Wassalam dari kami
sie Rohani RW 29-CIBEUREUM

Info buku

Info buku
Ini yang Anda Butuhkan

Amaliah Yaumin Fihayati

A.Y.F fhoto colection