Saya memang bukan orang kaya, Bisa jadi saya memang orang miskin Tapi biarlah saya miskin harta asal kami kaya hati Biarlah saya tidak kaya harta asal jangan miskin hati Dengan hati ini saya mengabdi, mengemban amanah mendedikasikan diri pada jalan dakwah, Dengan hati ini saya memohon pada ILLAHI, Semoga diberkahi dan di ridloi Di situs inilah saya gambaran cita-cita kami, silahahkan teliti, kami akan sangat senang dikoreksi.
28 Juli 2009
1.11 Keadaan Terpaksa Membolehkan Yang Terlarang
ISLAM mempersempit daerah haram. Kendatipun demikian soal haram pun
diperkeras dan tertutup semua jalan yang mungkin akan membawa kepada
yang haram itu, baik dengan terang-terangan maupun dengan sembunyisembunyi.
Justeru itu setiap yang akan membawa kepada haram, hukumnya
haram; dan apa yang membantu untuk berbuat haram, hukumnya haram
juga; dan setiap kebijakan (siasat) untuk berbuat haram, hukumnya haram.
Begitulah seterusnya seperti yang telah kami sebutkan prinsip-prinsipnya di
atas.
Akan tetapi Islam pun tidak lupa terhadap kepentingan hidup manusia serta
kelemahan manusia dalam menghadapi kepentingannya itu. Oleh karena itu
Islam kemudian menghargai kepentingan manusia yang tiada terelakkan lagi
itu, dan menghargai kelemahan-kelemahan yang ada pada manusia. Justeru
itu seorang muslim dalam keadaan yang sangat memaksa, diperkenankan
melakukan yang haram karena dorongan keadaan dan sekedar menjaga diri
dari kebinasaan.
Oleh karena itu Allah mengatakan, sesudah menyebut satu-persatu makanan
yang diharamkan, seperti: bangkai, darah dan babi:
"Barangsiapa dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja
dan tidak melewati batas, maka tiada berdosa atasnya, karena
sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih."
(al-Baqarah: 173)
Yang semakna dengan ini diulang dalam empat surat ketika menyebut
masalah makanan-makanan yang haram.
Dan ayat-ayat ini dan nas-nas lainnya, para ahli fiqih menetapkan suatu
prinsip yang sangat berharga sekali, yaitu: "Keadaan terpaksa membolehkan
yang terlarang."
Tetapi ayat-ayat itupun tetap memberikan suatu pembatas terhadap si
pelakunya (orang yang disebut dalam keadaan terpaksa) itu; yaitu dengan
kata-kata ghaira baghin wala 'aadin (tidak sengaj 3 dan tidak melewati
batas).
Ini dapat ditafsirkan, bahwa pengertian tidak sengaja itu, maksudnya: tidak
sengaja untuk mencari kelezatan. Dan perkataan tidak melewati batas itu
maksudnya: tidak melewati batas ketentuan hukum.
Dari ikatan ini, para ulama ahli fiqih menetapkan suatu prinsip lain pula,
yaitu: adh-dharuratu tuqaddaru biqadriha (dharurat itu dikira-kirakan
menurut ukurannya). Oleh karena itu setiap manusia sekalipun dia boleh
tunduk kepada keadaan dharurat, tetapi dia tidak boleh menyerah begitu
saja kepada keadaan tersebut, dan tidak boleh menjatuhkan dirinya kepada
keadaan dharurat itu dengan kendali nafsunya. Tetapi dia harus tetap
mengikatkan diri kepada pangkal halal dengan terus berusaha mencarinya.
Sehingga dengan demikian dia tidak akan tersentuh dengan haram atau
mempermudah dharurat.
Islam dengan memberikan perkenan untuk melakukan larangan ketika
dharurat itu, hanyalah merupakan penyaluran jiwa keuniversalan Islam itu
dan kaidah-kaidahnya yang bersifat kulli (integral). Dan ini adalah
merupakan jiwa kemudahan Islam yang tidak dicampuri oleh kesukaran dan
memperingan, seperti cara yang dilakukan oleh ummatummat dahulu.
Oleh karena itu benarlah apa yang dikatakan Allah dalam firmanNya:
"Allah berkehendak memberikan kemudahan bagi kamu, dan Ia
tidak menghendaki memberikan beban kesukaran kepadamu."
(al-Baqarah: 185)
"Allah tidak menghendaki untuk memberikan kamu sesuatu
beban yang berat, tetapi ia berkehendak untuk membersihkan
kamu dan menyempurnakan nikmatNya kepadamu supaya
kamu berterimakasih." (al-Maidah: 6)
"Allah berkehendak untuk memberikan keringanan kepadamu,
karena manusia itu dijadikan serba lemah." (an-Nisa': 28)
AHLAN WA SAH LAN IN My WEB
Saya memang bukan orang kaya,
Bisa jadi saya memang orang miskin
Tapi biarlah saya miskin harta asal kami kaya hati
Biarlah saya tidak kaya harta asal jangan miskin hati
Dengan hati ini saya mengabdi, mengemban amanah
Dengan hati ini saya mendedikasikan diri pada jalan dakwah
Dengan hati ini saya berjanji untuk tidak mengingkari
Dengan hati ini saya memohon pada ILLAHI,
Semoga diberkahi dan di ridloi
Di situs inilah saya gambar kan cita-cita kami,
Mengoftimalkan kemampuan diri guna mencapai
li ‘ila’i kalimatillah di muka bumi ini
Silahkan teliti, kami akan sangat senang dikoreksi.
Wassalam dari kami
sie Rohani RW 29-CIBEUREUM
Amaliah Yaumin Fihayati
Daftar Isi
- Ahmad deedat (7)
- akhlaq (8)
- Akidah (5)
- Aliran Sesat A to Z (2)
- Alquran (3)
- Amalan (1)
- artikel islami (34)
- BAB PERTAMA (5)
- BAB PERTAMA. (7)
- biografi (2)
- biologi (1)
- buletin (2)
- DAFTAR ISI kitab ini (1)
- dalil (2)
- Doa (1)
- email (1)
- etika di jalan (1)
- fiqh (9)
- Flu Babi (1)
- Habbatus sauda (1)
- hukum (8)
- hukum nasyid (5)
- Iman (7)
- injil (7)
- ittiba (1)
- Jin (1)
- kesehatan (2)
- khitan (6)
- kisah (2)
- kisah hikmah (3)
- Kristologi (5)
- mimpi (1)
- Muhammad sholallohu alaihi wassalam (2)
- MUQADDIMAH (4)
- musik (4)
- Nabi Ibrohim (1)
- Nabi Isa (3)
- Nabi Ismail (2)
- Nabi Muhammad S.A.W. (5)
- nasyid (5)
- nyanyian (1)
- PENDAHULUAN (3)
- prilaku muslim (1)
- Qisah (1)
- rayap (1)
- romadhon (1)
- Ruqiah (1)
- Ruqyah (1)
- salaf (1)
- satwa (1)
- setan (1)
- shalat (4)
- sholat (4)
- Siroh (1)
- sunat (6)
- sunatan (6)
- syahadat (10)
- tarawih (1)
- the choice (7)
- Yesus (6)
- Yusuf Qaradhawi (1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar