28 Juli 2009

BAB PERTAMA. POKOK-POKOK AJARAN ISLAMTENTANG HALAL DAN HARAM

BAB PERTAMA.
POKOK-POKOK AJARAN ISLAMTENTANG
HALAL DAN HARAM
PERSOALAN halal-haram adalah seperti halnya soal-soal lain, di mana orangorang
jahiliah pernah tersesat dan mengalami kekacauan yang luarbiasa,
sehingga mereka berani menghalalkan yang haram, dan mengharamkan
yang halal.
Keadaan yang sama pernah juga dialami oleh golongan penyembah berhala
(watsaniyin) dan ahli-ahli kitab.
Kesesatan ini akhirnya dapat menimbulkan suatu penyimpangan yang
ekstrimis kanan, atau suatu penyimpangan yang ekstrimis kiri.
Di pihak kanan, misalnya: Kaum Brahmana Hindu, Para Rahib Kristen dan
beberapa golongan lain yang berprinsip menyiksa diri dan menjauhi hal-hal
yang baik dalam masalah makanan ataupun pakaian yang telah diserahkan
Allah kepada hambaNya.
Kedurhakaan para rahib ini sudah pernah mencapai puncaknya pada abad
pertengahan. Beribu-ribu rahib mengharamkan barang yang halal sehingga
sampai kepada sikap yang keterlaluan. Sampai-sampai di antara mereka ada
yang menganggap dosa karena mencuci dua kaki, dan masuk kamar mandi
dianggap dapat membawa kepada penyesalan dan kerugian.
Dari golongan ekstrimis kiri, dapat dijumpai misalnya aliran Masdak yang
timbul.di Parsi. Golongan ini menyuarakan kebolehan yang sangat meluas.
Kendali manusia dilepaskan, supaya dapat mencapai apa saja yang
dikehendaki. Segala-galanya bagi mereka adalah halal, sampaipun kepada
masalah identitas dan kehormatan diri yang telah dianggapnya suci oleh
fitrah manusia.
Bangsa Arab di zaman Jahiliah merupakan contoh konkrit, betapa tidak
beresnya barometer untuk menentukan halal-haramnya sesuatu benda atau
perbuatan. Oleh karena itu membolehkan minuman-minuman keras, makan
riba yang berlipat-ganda, menganiaya perempuan dan sebagainya. Lebih dari
itu, mereka juga telah dipengaruhi oleh godaan syaitan yang terdiri dari jin
dan manusia sehingga mereka tega membunuh anak mereka dan
mengunyah-ngunyah jantungnya. Godaan itu mereka turutinya juga.
Perasaan kebapaan yang bersarang dalam hatinya, samasekali ditentang.
"Dan begitu juga kebanyakan dari orang-orang musyrik itu telah
dihiasi oleh sekutu-sekutu mereka untuk membunuh anak-anak
mereka guna menjerumuskan mereka dan meragu kan mereka
agama mereka. " (al-An'am : 137)
Para sekutu dari pelindung berhala itu melalui berbagai cara dalam
mengganggu kaum bapa untuk membunuh anak-anak mereka antara lain:
 takut miskin.
 takut tercela, kalau anak yang lahir itu wanita.
 demi bertakarrub kepada Tuhan, yaitu dengan mengorbankan anak.
Satu hal yang mengherankan, yaitu bahwa mereka yang membolehkan
membunuh anak, baik dengan dipotong ataupun dengan ditanam hiduphidup,
tetapi justeru mengharamkan beberapa makanan dan binatang yang
baik-baik.
Dan yang lebih mengherankan lagi, bahwa itu semua dianggapnya sebagai
hukum agama. Mereka nisbatkannya kepada Allah. Tetapi kemudian oleh
Allah, anggapan ini dibantah dengan firmanNya:
"Mereka berpendapat: ini adalah binatang-binatang dan
tumbuh-tumbuhan yang terlarang, tidak boleh dimakan kecuali
orang-orang yang kami kehendaki menurut anggapan mereka
dan juga diharamkan untuk dinaiki, dan binatang-binatang yang
mereka tidak sebut asma Allah atasnya karena hendak berbuat
dusta atas nama Allah. (Begitulah) mereka itu kelak akan
dibalas lantaran kedustaan yang mereka perbuat." (al-An'am:
138)
Al-Quran telah menegaskan kesesatan mereka yang berani menghalalkan
sesuatu yang seharusnya haram, dan mengharamkan sesuatu yang
seharusnya halal; al-Quran mengatakan:
"Sungguh rugilah orang-orang yang telah membunuh anak-anak
mereka lantaran kebodohannya dengan tidak mengarti itu, dan
mereka yang telah mengharamkan rezeki yang Allah sudah
berikan kepada mereka (lantaran hendak) berdusta atas (nama)
Allah; mereka itu pada hakikatnya telah sesat, dan mereka itu
tidak mau mengikuti pimpinan." (al-An'am: 140)
Kedatangan Islam langsung dihadapkan dengan kesesatan dan ketidakberesan
tentang persoalan halal dan haram ini. Oleh karena itu pertama kali
undang-undang yang dibuat guna memperbaiki segi yang sangat
membahayakan ini ialah dengan membuat sejumlah Pokok-pokok
Perundang-undangan sebagai standard untuk dijadikan landasan guna
menentukan halal dan haram. Seluruh persoalan yang timbul, dapat
dikembalikan kepadanya, seluruh neraca kejujuran dapat ditegakkan;
keadilan dan keseimbangan yang menyangkut soal halal dan haram dapat
dikembalikan.
Oleh karena itu ummat Islam menduduki sebagai golongan penengah
(ummatan wasathan) di antara ekstrimis kanan dan ekstrimis kiri
sebagaimana telah ditegaskan sendiri oleh Allah; yaitu dengan dijadikan
ummat Islam ini sebagai ummat pilihan (khaira ummah) yang diketengahkan
ke hadapan ummat manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AHLAN WA SAH LAN IN My WEB

Saya memang bukan orang kaya,
Bisa jadi saya memang orang miskin
Tapi biarlah saya miskin harta asal kami kaya hati
Biarlah saya tidak kaya harta asal jangan miskin hati
Dengan hati ini saya mengabdi, mengemban amanah
Dengan hati ini saya mendedikasikan diri pada jalan dakwah
Dengan hati ini saya berjanji untuk tidak mengingkari
Dengan hati ini saya memohon pada ILLAHI,
Semoga diberkahi dan di ridloi
Di situs inilah saya gambar kan cita-cita kami,
Mengoftimalkan kemampuan diri guna mencapai
li ‘ila’i kalimatillah di muka bumi ini
Silahkan teliti, kami akan sangat senang dikoreksi.

Wassalam dari kami
sie Rohani RW 29-CIBEUREUM

Info buku

Info buku
Ini yang Anda Butuhkan

Amaliah Yaumin Fihayati

A.Y.F fhoto colection