01 Januari 2011

Musik Haram?

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pak Ustazd, mohon dijawab dan dijelaskannya secara detail jikalau ada dimasukan juga dengan hadistnya..
Apakah Benar Musik itu Haram??
Pertanyaan itu keluar dibenak saya ketika teman saya bilang bahwa musik itu haram, dia menunjukan hadistnya ketika nabi Muhammad SAW melarang sahabatnya bermain musik, maaf saya lupa hadist yg dia perlihatkan pada saya dari mana, tapi intinya begitu..

Waktu itu saya tidak percaya begitu saja... mana mungkin musik bisa diharamkan, secara wali aja menyebarkan islam dengan musik-musik tradisional jawa, seperti gamelan dan yg lainnya... bagaimana dengan kosidah, nasyid dan yang lainnya??

Sekian mungkin pertanyaan dari saya, tolong dijelaskan dan insyaallah akan saya perlihatkan kepada teman saya...

Terima Kasih Banyak,

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Hadits hubbul wathon Atu cinta tanah air

T: Saya ingin menanyakan dua hadits Nabi yang sangat populer: “Cinta tanah air adalah bagian dari iman” dan “Tuntutlah ilmu, walau di negeri Cina”. Apakah kedua hadits ini sahih?


M. Quraish Shihab:
Hadits yang biasa diterjemahkan dengan “Cinta tanah air adalah bagian dari iman” berbunyi: “Hubb al-wathan min al-îmân.” Sebelum menjelaskan nilai kedua hadits itu, ada komentar singkat yang ingin penulis kemukakan. Terjemahan hadits ini tidaklah tepat. Cinta tanah air bukanlah bagian dari iman. Cinta tanah air adalah naluri manusia.
Sebagai manusia, Nabi Muhammad Saw pun sangat cinta kepada kota Mekkah, tempat kelahiran beliau. Beberapa saat sebelum hijrah, beliau mengucapkan kalimat yang ditujukan kepada Mekkah, “Sesungguhnya engkau, wahai Mekkah, adalah negeri yang paling kucintai. Seandainya pendudukmu tidak mengusirku, aku tidak akan pergi meninggalkanmu.”
Jika cinta tanah air adalah naluri manusia, maka seorang Mukmin maupun seorang kafir –selama masih memiliki naluri yang sehat– pasti cinta kepada tanah airnya. Dengan demikian, cinta tanah air bukanlah bagian dari iman. Ungkapan itu bukanlah hadits sahih.
Hadits itu adalah palsu [mawdhû‘] menurut penilaian ash-Shaghghanî, sebagaimana dikutip oleh ulama hadits Muhammad Nâshiruddîn al-Albânî dalam kitabnya yang berjudul Silsilah al-Ahâdîts adh-Dha‘îfah wa al-Mawdhu‘ah, jilid I, hlm. 110.
Hadits kedua yang diterjemahkan dengan: “Tuntutlah ilmu, walau di negeri Cina” berbunyi: “Uthlub al-‘ilm walaw bi ash-shîn.” Hadits ini banyak ditemukan dalam berbagai kitab hadits. Juga, hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adî, Abû Nu‘aym dalam kitabnya Akhbâr Ishfahân, dan Abû al-Qâsim al-Qusyayrî dalam kitabnya al-Arba‘în.
Salah seorang jalur perawinya adalah Abû ‘Atikah Tharîf bin Sulaymân, yang dinilai sangat lemah, tidak tepercaya, dan pembuat hadits-hadits palsu. Dalam kitabnya al-Mawdhû‘ât [Kumpulan Hadits Palsu], Ibnu al-Jawzî menulis bahwa hadits itu batil dan mengutip pendapat Ibnu Hibbân yang menyatakan bahwa hadits itu memunyai jalur lain serta tidak memiliki dasar. Memang, ada beberapa ulama yang menilainya sebagai hadits sahih. Akan tetapi, pandangan ini ditolak oleh banyak ulama. Di antaranya adalah al-Albânî dalam kitabnya tersebut di atas [jilid I, hlm. 602].

Sholat darurot ?

Apa yang seharusnya kita lakukan jika kita akan shalat dalam situasi kemacetan di perjalanan? Inilah pertanyaan yang menjadi persoalan sebagian muslim dalam rutinitas pekerjaan sehari-hari.


Kita mengenal Isra Mi’raj sebagai peristiwa penting. Kejadian Isra Mi’raj adalah pangkal dari turunnya perintah menuaikan shalat lima waktu. Tak mengherankan, dalam Islam, perjalanan Rasulullah Saw dalam Isra Mir’aj dianggap sebagai mu’jizat karena tidak seorang pun bisa melakukannya. Begitu berharganya Isra Mi’raj, Rasulullah Saw pun mengingatkan para pengikutnya agar wajib melestarikanya tidak hanya dalam momen peringatan tahunan semata.

Lebih dari itu, Isra Mir’aj harus dilestarikan secara terus menerus dengan ibadah shalat. Sebab nilai-nilai sejarah Isra Mi’raj tidak bisa lepas dari aktivitas shalat. Dalam Islam, tidak ada ibadah yang diserahkan secara langsung kepada Rasulullah Saw, kecuali ibadah shalat. Sedangkan ibadah lainnya Allah menyerahkanya melalui malaikat Jibril terlebih dahulu.

Ini artinya, shalat sangat berdimensi spiritual yang lebih pribadi antara umat Islam dengan Sang Pencipta-Nya. Jika seseorang menjalankan shalatnya dengan baik, banyak ulama sepakat bahwa ibadah-ibadah lainnya akan ikut baik. Shalat pun bisa menjadi parameter dasar akhlak manusia dalam kehidupan sehari-hari. Bukankah Allah berfirman, yang terjemahanya, “sesungguhnya shalat pasti akan mencegah pelakunya dari perbuatan keji dan mungkar” (QS. al- Ankabuut: 45).

Namun, dalam rutinitas sehari-hari, mungkin sebagian orang menilai shalat menjadi sesuatu yang “sulit” dan “membebani,” terutama mengenai jatuh waktu shalat wajib. Fakta ini seringkali terjadi di kehidupan perkotaan, yang dinamika kehidupan duniawinya lebih terasa daripada dinamika spiritual. Salah satu fakta yang sering menjadi persoalan adalah “bagaimana kita bisa menuaikan ibadah shalat sedangkan situasi sangat tidak memungkinkan karena beberapa alasan, seperti macet dalam perjalanan.

Sebenarnya situasi tersebut bukanlah persoalan berat. Justru yang jadi persoalan adalah seberapa kuat niat kita untuk menunaikan shalat. Islam sebenarnya sudah memberikan kelonggaran kepada muslim yang akan menunaikan shalat wajib, yakni dengan jama’ dan qosor meskipun sampai saat ini sebagian ulama masih berbeda pendapat soal kelonggaran ini terkait masalah jarak tempuh dan urusan pelaku shalat. Namun sebagai muslim, alangkah lebih baik kalau kita tidak menunda-nunda shalat sampai akhir kecuali benar-benar darurat dan tidak bisa dikompromikan lagi. Misalnya, dalam kemacetan. Kalau kita sudah bisa memperkiraan kemacetan di suatu daerah antara jam 15 sampai jam 18, sedangkan kita dalam rentang itu ada waktu Ashar, kita bisa menggabungkan shalat Ashar di waktu Zuhur. Demikian pula kalau kita terjebak kemacetan saat waktu maghrib, kita bisa menggabungkannya pada pada shalat Ashar. Lantas, bagaimana kalau kemacetan itu terjadi dari siang sampai malam hari? Allah Maha tahu dengan niat kita. Jadi, kita diperbolehkan shalat dalam mobil dengan cara tayamum.

Sekali lagi, keringanan tersebut bisa dijalankan apabila benar-benar darurat, bukan sengaja didaruratkan. Dalam ibadah shalat, Allah mempermudah urusan bagi umatnya, tinggal bagaimana kita menepati janji untuk berkomunikasi dengan-Nya dalam waktu yang sudah ditetapkan.

“Sesungguhnya sholat itu adalah suatu yang telah ditetapkan waktunya bagi kaum mu’minin.” (Surah An-Nisaa’: 103).

Arti CINTA

أحبك حبين حب الـهوى # وحب لأنك أهل لذاكا

وأما الذي هو حب الهوى # فشغلي بذكرك عمن سواكـا

وأما الذي أنت أهل له # فكشفك لي الحجب حتى أراكا

فلا الحمد في ذا أو ذاك لي # ولكن لك الحمـد في ذا وذاكـا

Aku mencintai-Mu dengan dua cinta

Cinta yang timbul dari kerinduan hatiku dan cinta dari anugrah-Mu

Adapun cinta dari kerinduanku

Menenggelamkan hati berzikir pada-Mu daripada selain Kamu

Adapun cinta yang dari anugrah-Mu

Adalah anugrah-Mu membukakan tabir sehingga aku melihat wajah-Mu

Tidak ada puji untuk ini dan untuk itu bagiku

Akan tetapi dari-Mu segala puji baik untuk ini dan untuk itu”.

إلهى لو كنت أعبدك خوفا من نارك فأحرقني بنار جهنم

وإذا كنت أعبدك طمعا في جنتك فأحرمنيها

وإما كنت أعبدك من أجل محبتك فلآ تحرمني من مشاهدة وجهك

“Wahai, Tuhan! Apabila aku beribadah kepada-Mu hanya karena takut kepada neraka-Mu maka bakarlah aku di neraka-Mu. Dan apabila aku beribadah kepada-Mu hanya menginginkan surga-Mu maka keluarkanlah aku dari surga-Mu. Tetapi, jika aku beribadah kepada-Mu hanya untuk-Mu semata, berikanlah kepadaku keindahan-Mu yang abadi “.

Menurut ulama salaf, sebagaimana yang dikutip oleh al-Qusyayri, kecintaan seseorang kepada Allah itu suatu kondisi yang dirasakan hatinya, yang sulit diungkapkan dengan kata-kata. Sedang menurut al-Qurasyi, hakikat cinta itu jika kamu memberi, maka kamu memberikan semua yang kamu miliki kepada orang yang kamu cintai, tanpa tersisa sedikit pun. Bagi al-Muhasibi cinta itu sebagai rasa kecenderunganmu kepada sesuatu secara keseluruhan, kemudian kamu lebih mementingkan cinta itu daripada dirimu, jiwamu atau hartamu, kemudian kesetiaanmu padanya, baik ketika berada di tempat sunyi atau di tempat terbuka, kemudian dia memberitahukan kepadamu tentang keteledoran cintamu.

Menurut Asmaran AS dalam Pengantar Studi Tasawuf:

Sesungguhnya mahabbah itu bersumber dari iman. Karena itu, dari imanlah orang dapat mencintai Allah sebagai cinta tingkat pertama, kemudian baru cintanya kepada sesuatu yang lain. Dengan demikian, berarti orang yang mencintai Allah, tidak akan mengorbankan hukum Allah karena kepentingan pribadinya. Dan sebagai konsekuensi dari cintanya kepada Allah, ia juga mencintai rasul-Nya, dan juga harus mencintai seluruh makhluk-Nya.

Dia, yang mengutip Abu Nashr al-Tusi, dalam Al-Luma` melanjutkan dengan membagi al-mahabbah menjadi 3 (tiga) tingkatan

1. Cinta orang banyak (biasa, pen.), yakni mereka yang sudah kenal pada Tuhan dengan zikr, suka menyebut nama-nama Allah dan memperoleh kesenangan dalam berdialog dengan Tuhan. Senantiasa memuji Tuhan.

2. Cinta para mutahaqqiqin, yaitu mereka yang sudah kenal pada Tuhan, pada kebesaranNya, pada kekuasaanNya, pada ilmuNya dan lain sebagainya. Cinta yang dapat menghilangkan tabir yang memisahkan diri seseorang dengan Tuhan. Dengan demikian ia dapat melihat rahasia-rahasia yang ada pada Tuhan. Ia mengadakan dialog dengan Tuhan dan memperoleh kesenangan dari dialog itu. Cinta yang kedua ini membuat orangnya sanggup menghilangkan kehendak dan sifat-sifatnya sendiri, sedangkan hatinya penuh dengan perasaan cinta pada Tuhan dan selalu rindu pada-Nya.

3. Cinta para siddiqin dan ’arifin, yaitu mereka yang kenal betul pada Tuhan. Yang dilihat dan dirasa bukan lagi cinta, tetapi diri yang dicintai. Akhirnya sifat-sifat yang dicintai masuk ke dalam diri yang mencintai .

Definisi cinta dari uraian di atas adalah menurut para ulama’ salaf. Dan cinta yang dimaksud di atas adalah cinta kepada Allah. Terus apa sich makna cinta menurut yang lain ?

1. Menurut kamus besar bahasa Indonesia Cinta berarti senang sekali, sayang sekali, suka sekali.
2. Menurut teman saya yang bijak cinta itu memberi apa yang sudah menjadi hak orang yang kita cinta, dan meminta dari orang yang kita cinta apa yang sudah menjadi hak kita.
3. Menurut Kahlil Gibran cinta tidak punya makna selain mewujudkan maknanya sendiri. Cinta tidak memberikan apa-apa pada manusia, kecuali keseluruhan dirinya, dan cintapun tidak mengambil apa-apa dari manusia, kecuali dari dirinya sendiri.

Nah sekarang menurut pendapat saya cinta itu adalah fitrah manusia yang diberikan oleh Allah, perasaan ingin menyayangi, ingin melindungi, ingin memberi, pokoknya ingin memberikan yang baik-baik kepada sesuatu yang kita cinta. Jadi Insya Allah semua manusia dan makhluk yang ada di bumi ini punya cinta. Jadi kalau kita ada yang bilang hewan tidak punya cinta mungkin karena kita tidak tahu bahasa hewan, tidak bisa berinteraksi dengan hewan. Maka beruntunglah manusia yang memiliki rasa cinta yang besar.

Wallahu A'lam Bisshowab

Hukum Donor

Ditulis Oleh DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A

Dalam pendonoran anggota tubuh bisa dibagi menjadi empat bagian :

I. Donor anggota tubuh yang bisa pulih kembali .

Diantara anggota tubuh yang bila diambil, bisa pulih kembali adalah darah, yang selanjutnya lebih dikenal dengan donor darah. Donor darah dikenal pertama kali di Perancis pada tahun 1667 M, pada waktu itu darah diambil dari seekor hewan dan dipindahkan kepada pasien yang sedang sakit, yang berakibat kepada kematian pasien. Kemudian dilakukan percobaan sekali lagi di Inggris, tetapi kali ini diambilkan dari darah manusia ke manusia lainnya yaitu pada tahun 1918 M, dan akhirnya berhasil.

Donor darah ini dilakukan oleh dokter, manakala pasien kekurangan atau kehabisan darah seperti ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, kebakaran pada anggota tubuh, akibat persalinan setelah melahirkan anak, masalah pada ginjal yang menyebabkan gagal ginjal, atau kanker darah dan lain-lainnya.

Dari situ bisa disimpulkan bahwa donor darah hukumnya boleh selama hal itu sangat darurat dan dibutuhkan. ( Fatawa Kibar Ulama Ummah, hal. 939 ) Adapun dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :

1/ Firman Allah swt :
Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. " ( Qs Al Maidah : 32 )

Dalam ayat ini, Allah swt memuji setiap orang yang memelihara kehidupan manusia, maka dalam hal ini, para pendonor darah dan dokter yang menangani pasien adalah orang-orang yang mendapatkan pujian dari Allah swt, karena memelihara kehidupan seorang pasien, atau menjadi sebab hidupnya pasien dengan ijin Allah swt.

2/ Firman Allah swt :

" Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. " ) Qs Al Baqarah : 172 )

Ayat di atas menunjukkan diangkatnya dosa bagi orang yang terpaksa memakan yang haram karena keadaan darurat, donor darah adalah termasuk di dalamnya.

Dibolehkannya donor darah kepada seseorang harus memenuhi empat syarat :

1/ Sang pasien memang benar-benar membutuhkan darah tersebut, dan harus ada rekomendasi dari dokter.

2/ Tidak ada cara pengobatan lain kecuali dengan memasok darah.

3/ Darah tersebut tidak membahayakan pasien.

4/ Pasien mengambil darah secukupnya. Ini sesuai dengan Kaidah Fiqh yang berbunyi : " Apa-apa yang diperbolehkan karena darurat , maka itu diukur menurut ala kadarnya " . ( As Suyuti, Al- Asybah wa An Nadhoir , hal 84 )

5/ Pasien mendapatkan donor darah secara gratis. Jika tidak mendapatkannya secara gratis, maka dibolehkan baginya untuk membeli darah tersebut, dan dosanya akan ditanggung oleh yang menjual, karena menjual darah hukumnya haram, sebagaimana yang disebutkan dalam hadist bahwasanya Rosulullah saw melarang seseorang untuk menjual darah. ( Shohih Bukhari Juz II, hal 8 )

Berkata Imam Nawawi : " Sebagaimana diharamkan untuk mengambil upah dari ( perbuatan haram ), maka diharamkan juga untuk memberikan upah kepadanya. Akan tetapi dibolehkan memberikan upah( kepada sesuatu yang haram ), jika dalam keadaan darurat " ( Raudhoh At Tholibin, Juz V, hal : 194-195 ) . Ini sesuai dengan permasalahan membeli darah karena darurat.

Di sana ada pertanyaan lain : Bagaimana hukum donor darah yang disimpan di bank-bank khusus, untuk dipakai dalam peristiwa - peristiwa yang mendadak ?

Jawabannya adalah boleh, karena maslahatnya lebih besar daripada madharatnya.

II. Donor anggota tubuh yang bisa menyebabkan kematian.

Di sana ada beberapa organ tubuh, yang jika diambil, akan menyebabkan kematian seseorang, seperti : limpa, jantung, ginjal , otak, dan sebagainya. Maka mendonorkan organ-organ tubuh tersebut kepada orang lain hukumnya haram, karena termasuk dalam katagori bunuh diri. Dan ini bertentangan dengan firman Allah swt :

" dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. " ( Qs Al Baqarah : 195 )

Juga dengan firman Allah swt :

" Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri , sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. ( Qs An Nisa : 29 (

III.Donor anggota tubuh yang tunggal .

Organ-organ tubuh manusia ada yang tunggal dan ada yang ganda ( berpasangan ). Adapun yang tunggal, diantaranya adalah : mulut, pankreas, buah pelir dan lainnya. Ataupun yang aslinya ganda ( berpasangan ) , karena salah satu sudah rusak atau tidak berfungsi sehingga menjadi tunggal, seperti : mata yang tinggal satu. Mendonorkan organ-organ seperti ini hukumnya haram, walaupun hal itu kadang tidak menyebabkan kematian. Karena, kemaslahatan yang ingin dicapai oleh pasien tidak kalah besarnya dengan kemaslahatan yang ingin dicapai pendonor. Bedanya jika organ tubuh tadi tidak didonorkan, maka maslahatnya akan lebih banyak, dibanding kalau dia mendonorkan kepada orang lain.

Akan tetapi perlu di catat, bahwa di sana ada organ tubuh tunggal yang jika diambil tidak membahayakan pendonor dan bermanfaat bagi pasien, yaitu rahim. Maka donor rahim hukumnya boleh, tetapi harus terpenuhi beberapa syarat tertentu, diantaranya adalah ;

a. Indung telur pasien masih bisa berfungsi seingga rahim yang akan diambil dari pendonor bermanfaat baginya.
b. Rahim pendonor harus steril dari sel telur dan sel sperma lama yang masih hidup, sehingga pencampuran nasab bisa dihindari.
c. Pemindahan rahim tersebut tidak membahayakan bagi pendonor.
IV.Donor anggota tubuh yang ada pasangannya.

Sebagaimana yang telah diterangkan di atas, bahwa sebagian organ tubuh manusia ada yang berpasangan, seperti : ginjal, mata, tangan, kaki, telinga, jantung dan sebagainya. Untuk melihat hukum donor organ-organ tubuh seperti ini, maka harus diperinci terlebih dahulu :

1/ Jika donor salah satu organ tubuh tersebut tidak membahayakan pendonor dan kemungkinan besar donor tersebut bisa menyelamatkan pasien, maka hukumnya boleh, seperti seseorang yang mendonorkan salah satu ginjalnya. Alasannya, bahwa seseorang masih bisa hidup, bahkan bisa beraktifitas sehari-hari sebagaimana biasanya hanya menggunakan satu ginjal saja. Hanya saja pemindahan ginjal dari pendonor ke pasien tersebut jangan sampai membahayakan pendonor itu sendiri.

Berkata Syekh Bin Baz – rahimaullahu - Mufti Saudi Arabia ( Fatawa Kibar Ulama Ummah, hal. 941) : " Tidak apa-apa mendonorkan ginjal, jika memang sangat dibutuhkan, karena para dokter telah menyatakan bahwa hal tersebut tidak berbahaya baginya, dan dalam sisi lain, bisa bermanfaat bagi pasien yang membutuhkannya. Pendonornya Insya Allah akan mendapatkan pahala dari Allah swt, karena perbuatan ini termasuk berbuatan baik dan menolong orang lain agar terselamatkan jiwanya, Sebagaimana firman Allah :

" dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik " ( Qs Al Baqarah : 192 )

Dan Rosulullah saw sendiri bersabda :

" Dan Allah akan selalu membantu hamba-Nya selama hamba tersebut membantu saudaranya " ) HR Muslim no 2699 ) .

2/ Sebaliknya jika donor salah satu organ tubuh yang ada pasangannya tersebut membahayakan atau paling tidak membuat kehidupan pendonor menjadi sengsara, maka donor anggota tubuh tersebut tidak diperbolehkan, apalagi jika tidak membawa banyak manfaat bagi pasien penerima donor, seperti halnya dalam pendonoran jantung. Wallahu A'lam .

Apa bedanya Aku dan Kami

Mengapa dalam terjemahan al-Qur’an, Allah swt selalu menyebutkan diri-Nya dengan kata ‘KAMI’, yang saya pahami kata ‘KAMI’ adalah bentuk jamak.
Jawab:
Penyebutan kata ‘Aku’ dan ‘Kami’ sampai saat ini memang selalu menjadi perbincangan dalam konteks al-Qur’an. Namun, kata tersebut bukanlah sebagai pembeda ketauhidan Allah. Khususnya kata ‘Kami’, pengertiannya bukan berarti bahwa Allah itu jamak. Kita harus yakin bahwa Allah adalah Esa.
Penggunaan kata ‘Aku’ dan ‘Kami’ dalam al-Qur’an hanyalah masalah tata bahasa saja atau grammar. Dalam tata bahasa Arab [nahwu-sharaf], kata ganti pertama tunggal [singular] sering digunakan pula sebagai kata ganti pertama jamak [plural]. Pergantian ini disebut juga “al-Mutakallim al-Mu’adzdzim li Nafsih-i”. Pengertian ini khusus digunakan untuk mengagungkan dirinya sendiri [dalam konteks ini adalah Allah].
Itu kalau dilihat secara gramatika bahasa. Kalau dilihat secara semantik [makna dalam bahasa], ‘Aku’ dan ‘Kami’ dalam al-Qur’an adalah Allah sendiri tapi direpresentasikan untuk konteks berbeda. Dalam al-Qur’an, kalau kata dipakai ‘Kami’ biasanya untuk ayat-ayat yang berhubungan dengan peristiwa besar dan di luar jangkauan akal manusia, seperti penciptaan alam semesta [lihat lagi pengertian “al-Mutakallim al-Mu'adzdzim li Nafsih-i”: kata ganti untuk mengagungkan diri-Nya]. Kata kami juga digunakan bahwa Allah memakai perantara untuk melakukannya, seperti turunnya al-Qur’an oleh malaikat. Demikianlah, wallâhu a‘lam.

AHLAN WA SAH LAN IN My WEB

Saya memang bukan orang kaya,
Bisa jadi saya memang orang miskin
Tapi biarlah saya miskin harta asal kami kaya hati
Biarlah saya tidak kaya harta asal jangan miskin hati
Dengan hati ini saya mengabdi, mengemban amanah
Dengan hati ini saya mendedikasikan diri pada jalan dakwah
Dengan hati ini saya berjanji untuk tidak mengingkari
Dengan hati ini saya memohon pada ILLAHI,
Semoga diberkahi dan di ridloi
Di situs inilah saya gambar kan cita-cita kami,
Mengoftimalkan kemampuan diri guna mencapai
li ‘ila’i kalimatillah di muka bumi ini
Silahkan teliti, kami akan sangat senang dikoreksi.

Wassalam dari kami
sie Rohani RW 29-CIBEUREUM

Info buku

Info buku
Ini yang Anda Butuhkan

Amaliah Yaumin Fihayati

A.Y.F fhoto colection