Merajalelanya Bunyi-Bunyian (Musik) Serta Dianggap Halal
Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad bahwa Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda.
"Artinya : Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor, kerusuhan, dan
perubahan muka. 'Ada yang bertanya kepada Rasulullah'. Wahai Rasulullah,
kapankah hal itu terjadi? Beliau menjawab. 'Apabila telah merajalela
bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi wanita". (Bagian awalnya
diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2:1350 dengan tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi.
Al-Haitsami berkata : 'Diriwayatkan oleh Thabrani dan di dalam sanadnya terdapat
Abdullah bin Abiz Zunad yang padanya terdapat kelemahan, sedangkan perawi-perawi
yang lain bagi salah satu jalannya adalah perawi-perawi shahih'. Majma'uz Zawaid
8:10. Al-Albani berkata : 'Shahih'. Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir 3:216 hadits no.
3559).
Pertanda (alamat) ini telah banyak terjadi pada masa lalu, dan sekarang lebih
banyak lagi. Pada masa kini alat-alat dan permainan musik telah merata di
mana-mana, dan biduan serta biduanita tak terbilang jumlahnya. Padahal, mereka
itulah yang dimaksud dengan
al-qainat (penyanyi-penyanyi) dalam hadits di
atas. Dan yang lebih besar dari itu ialah banyaknya orang yang menghalalkan
musik dan menyanyi. Padahal orang yang melakukannya telah diancam akan ditimpa
tanah longsor, kerusuhan (penyakit muntah-muntah), dan penyakit yang dapat
mengubah bentuk muka, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Dan
disebutkan dalam Shahih Bukhari rahimahullah, beliau berkata : telah berkata
Hisyam bin Ammar (ia berkata) : telah menceritakan kepada kami Shidqah bin
Khalid, kemudian beliau menyebutkan sanadnya hingga Abi Malik Al-Asy'ari
Radhiyallahu 'anhu, bahwa dia mendengar Nabi
Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda.
"Artinya : Sungguh akan ada hari bagi kalangan umat kaum yang menghalalkan
perzinaan, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik. Dan sungguh akan ada kaum
yang pergi ke tepi bukit yang tinggi, lalu para pengembala dengan kambingnya
menggunjingi mereka, lantas mereka didatangi oleh seorang fakir untuk meminta
sesuatu. Mereka berkata, 'Kembalilah kepada kami esok hari'. Kemudian pada malam
harinya Allah membinasakan mereka dan menghempaskan bukit itu ke atas mereka,
sedang yang lain (yang tidak binasa) diubah wajahnya menjadi monyet dan babi
sampai hari kiamat". (Shahih Bukhari, Kitab Al-Asyrabah, Bab Maa Jaa-a fi
Man Yastahillu Al-Khamra wa Yusammihi bi Ghairi Ismihi 10:51)
Ibnu Hazm menganggap bahwa hadits ini
munqathi' (terputus sanad atau
jalan periwayatannya), tidak bersambung antara Bukhari dan Shidqah bin Khalid.
(
Al-Muhalla, karya Ibnu Hazm 9:59, dengan tahqiq Ahmad Syakir, Mansyurat
Al-Maktab At-Tijari, Beirut)
Anggapan Ibnu Hazm ini disanggah oleh Ibnul Qayyim, dan beliau menjelaskan
bahwa pendapat Ibnu Hazm itu batal dari enam segi (
Tahdzib As-Sunan
5:270-272):
Bahwa Bukhari telah bertemu Hisyam bin Ammar dan mendengar hadits darinya.
Apabila beliau meriwayatkan hadits darinya secara mu'an'an (dengan
menggunakan perkataan 'an/dari) maka hal itu telah disepakati sebagai
muttashil karena antara Bukhari dan Hisyam adalah sezaman dan beliau
mendengar darinya. Apabila beliau (Bukhari) berkata : "Telah berkata Hisyam"
maka hal itu sama sekali tidak berbeda dengan kalau beliau berkata, "dari Hisyam
....."
Bahwa orang-orang kepercayaan telah meriwayatkannya dari Hisyam secara
maushul. Al-Ismaili berkata di dalam shahihnya, "Al-Hasan telah
memberitahukan kepadaku, (ia berkata) : Hisyam bin Ammar telah menceritakan
kepada kami" dengan isnadnya dan matannya.
Hadits ini telah diriwayatkan secara shah melalui jalan selain Hisyam.
Al-Ismaili dan Utsman bin Abi Syaibah meriwayatkan dengan dua sanad yang lain
dari Abu Malik Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu.
Bahwa seandainya Bukhari tidak bertemu dan tidak mendengar dari Hisyam, maka
beliau memasukkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya menunjukkan bahwa
hadits ini menurut beliau telah sah dari Hisyam dengan tidak menyebut perantara
antara beliau dengan Hisyam. Hal ini dimungkinkan karena telah demikian masyhur
perantara-perantara tersebut atau karena banyaknya jumlah mereka. Dengan
demikian hadits tersebut sudah terkenal dan termasyhur dari Hisyam.
Apabila Bukhari berkata dalam Shahih-nya, "Telah berkata si Fulan",
maka hadits tersebut adalah shahih menurut beliau.
Bukhari menyebutkan hadits ini dalam Shahih-nya dan berhujjah
dengannya, tidak sekedar menjadikannya syahid (saksi atau pendukung
terhadap hadits lain yang semakna), dengan demikian maka hadits tersebut adalah
shahih tanpa diragukan lagi.
Ibnu Shalah
1) berkata : "Tidak perlu dihiraukan pendapat Abu Muhammad
bin Hazm Az-Zhahiri Al-Hafizh yang menolak hadits Bukhari dari Abu Amir atau
dari Abu Malik". Lalu beliau menyebutkan hadits tersebut, kemudian berkata.
"Hadits tersebut sudah terkenal dari orang-orang kepercayaan dari orang-orang
yang digantungkan oleh Bukhari itu. Dan kadang-kadang beliau berbuat demikian
karena beliau telah meyebutkannya pada tempat lain dalam kitab beliau dengan
sanadnya yang bersambung. Dan adakalanya beliau berbuat demikian karena
alasan-alasan lain yang tidak laik dikatakan haditsnya
munqathi'. Wallahu
a'lam. (
Muqaddimah Ibnush Shalah Fii 'Ulumil Hadits, halaman 32, terbitan
Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, 1398H. Fathul-Bari 10:52)
Saya sengaja membicarakan hadits ini agak panjang mengingat adanya sebagian
orang yang terkecoh oleh pendapat Ibnu Hazm ini serta menjadikannya alasan untuk
memperbolehkan alat-alat musik. Padahal, sudah jelas bahwa hadits-hadist yang
melarangnya adalah shahih, dan umat ini diancam dengan bermacam-macam siksaan
apabila telah merajalela permainan musik yang melalaikan (
almalahi) dan
merajalela pula kemaksiatan.
Footnote:1. Beliau adalah Imam dan Ahli Hadits Al-Hafizh Abu Amr
Utsman bin Abdur Rahman Asy-Syahrazuri yang terkenal dengan sebutan Ibnu Shalah,
seorang ahli agama yang zuhud dan wara' serta ahli ibadah, mengikuti jejak Salaf
yang Shalih. Beliau memiliki banyak karangan dalam ilmu hadits dan fiqih, dan
memimpin pengajian di Lembaga Hadits Damsyiq. Beliau wafat pada tahun 643H.
(
Al-BIdayah Wan-Nihayah 13:168)
Disalin dari buku Asyratus Sa'ah, Pasal Tanda-Tanda Kiamat Kecil oleh Yusuf
bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil, MA. edisi Indonesia Tanda-Tanda Hari Kiamat
hal. 108-111, terbitan Pustaka Mantiq, Penerjemah Drs As'ad Yasin dan Drs Zaini
Munir Fadholi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar