Hak
Suami Atas Isteri
Allah
berfirman : Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah
menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya;
dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.
Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling
meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya
Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. 4:1)
Dan para
wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai saru tingkatan kelebihan daripada
isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. 2:228)
1. Dari Abu Hurairah
radhiyallahu 'anhu berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya :
wanita yang bagaimanakah yang paling baik ? maka Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam menjawab : yang menyenangkannya (suaminya) jika ia memandangnya, taat
kepadanya jika dia memerintahkan, dan dia tidak menyelisihinya dalam dirinya
dan hartanya dengan sesuatu yang dibencinya. HR. Nasa'i.
2. Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : jika seorang suami mengajak istrinya ke
tempat tidurnya, lalu dia tidak datang kepadanya, kemudian suaminya bermalam
dalam keadaan marah, maka malaikat melaknatnya sampai pagi. Muttafaq 'alaih.
3. Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : tidak halal bagi seorang wanita untuk
puasa sedang suami berada padanya kecuali dengan izinnya, dan tidak boleh dia
memberikan izin di rumahnya kecuali dengan seizing suaminya pula. Muttafaq
'alaihi.
Keterangan
:
Kaum lelaki
mempunyai hak yang agung atas kaum wanita, karena kaum lelaki memperhatikan,
memelihara dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap mereka dan sebagai
balasan atas kewajiban-kewajiban yang telah diwajibkan oleh Allah atas kaum
lelaki yang dapat merealisasikan kebaikan bagi pasangan suami istri dan
keluarga secara utuh.
Kandungan
ayat dan hadits di atas :
1. Besarnya hak kaum
lelaki atas kaum wanita.
2. Kewajiban kaum
wanita (istri) untuk taat kepada suami dalam hal kebajikan dan tidak
bertentangan dengan perintah Allah, dan bahwa hal tersebut adalah sebab masuk
surga bagi kaum wanita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar