Dalil-dalil yang Mengharamkan Nyanyian dan Musik Penulis: Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (Ighotsatul Lahfan)
Di bawah ini
akan kami tampilkan hadits-hadits Nabi yang menunjukkan pengharaman secara jelas
(sharih) terhadap berbagai macam alat hiburan dan musik.
Diriwayatkan
bahwa Abdurrahman bin Ghanam berkata : Abu Amir atau Abu Malik Al Asy'ari
Radiyallahu 'anhu telah menceritakan kepadaku bahwa ia pernah mendengar
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda, "Di kalangan umatku nanti akan
ada suatu kaum yang menghalalkan perzinaan, sutera, khamr dan alat-alat musik."
Ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam
Shahihnya, meskipun diriwayatkan secara mu'allaq, namun tetap dijadikan hujjah
yang beliau masukkan dalam bab tersendiri, yaitu Bab tentang Orang yang
menghalalkan Khamr dan Menamainya dengan Nama Lain. "Hisyam bin Ammar berkata :
telah menceritakankepada kami Shadaqah bin Khalid dari Abdurrahman bin Yazid bin
Jabir, dari Athiyah bin Qais Al Kilabi, dari Abdurrahman bin Ghanm Al Asy'ari
bahwa ia berkata : Amir atau Abu Malik Al Asy'ari, - Demi Allah dia tidak
membohongiku - menceritakan kepada bahwa ia pernah mendengar Rasulullah bersabda
: " Sungguh akan ada suatu kaum dari umatku yang menghalalkan perzinaan, sutera,
khamr dan alat-alat musik."
Orang-orang yang mencacatkan keshahihan
hadits ini tidak dapat beralasan apa-apa, seperti Ibnu Hizam, kecuali hanya
untuk membela madzhabnya yang batil dalam hal membolehkan hiburan atau musik
dengan menganggap hadits Al Bukhari di atas adalah munqathi' (terputus -red),
karena Al Bukhari tidak menyambungkan sanad hadits tersebut.
Jawaban
mengenai kerancuan ini adalah sebagai berikut: Sesungguhnya Al Bukhari telah
bertemu Hisyam bin Ammar dan telah mendengarkan hadits dirinya. Maka jika Al
Bukhari mengatakan, "Hisyam telah berkata. " itu berarti sama artinya dengan
mengatakan, :Dari Hisyam." Seandainya Al Bukhari belum pernah mendengar hadits
itu darinya, maka sudah tentu dia tidak akan membolehkan untuk meyakini hadits
itu darinya, kecuali memang shahih bahwa ia (Hisyam) benar-benar pernah
mengatakannya. Hal semacam ini banyak digunakan saking banyaknya rawi yang
meriwayatkannya hadits dari syaikh tersebut dan karena kemasyhurannya. Lagi pula
yang namanya Al Bukhari itu adalah rawi yang paling jauh dari perbuatan tadlis
(pemalsuan). Al Bukhari sendiri memasukkan hadits tersebut dalam kitabnya yang
diberi nama Shahih, yang dijadikan hujah oleh beliau. Seandainya hadits ini
tidak dianggap shahih oleh beliau, tentu beliau tidak akan memasukkannya
dalam kitab Shahih beliau.
Al Bukhari menta'liqnya dengan shighar jazm,
bukan shighat tamridh. Ia juga mengambil sikap tawaquf mengenai suatu hadits
atau jika hadits yang ada itu tidak memenuhi persyratannya, maka Al Bukhari
biasanya mengatakan, "Wa yurwa'an Rasulullah wa yudzkaru'anhu." (Diriwayatkan
dari Rasulullah dan disebutkan darinya), atau ungkapan yang sejenisnya.
Namun jika Al Bukhari sudah mengatakan, "Qola Rasulullah " (Rasulullah
telah bersabda), maka berarti ia telah menetapkan dan memastikan bahwa hal itu
benar-benar dari Nabi. Kalau saja kita buang alasan di atas, maka hadits ini
tetap dianggap shahih dan muttasil oleh hadits lainnya. Abu Dawud dalam kitab Al
Libas mengatakan : telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab bin Najdah,
katanya : Bisyr bin Bakar telah menceritakan kepada kami Athiyah bin Qais yang
mengatakan : Aku telah mendengar Abdurrahman bin Ghanm Al Asy'ari berkata : Abu
Amir atau Abu Malik telah menceritakan kepada kami, lalu disebutkan hadits
seperti di atas secara ringkas.
Abu Bakar Al Ismaili juga meriwayatkan
dalam kitabnya As Shahih, secara musnad. Ia mengatakan : Abu Amir tidak dapat
diragukan.
Nalarnya, bahwa segala alat musik merupakan alat hiburan atau
permainan, dan hal ini tidak diperselisihkan di antara para ahli bahasa.
Seandainya hal itu halal (dibolehkan), tentu Rasul tidak akan mencela
tindakan menghalalkan hal tersebut, dan tidak mensandingkan dengan khamr dan
perzinaan.
Ibnu Majah di dalam kitab Sunannya mengatakan : Abdullah bin
Said telah menceritakan riwayat hadits kepada kami dan Muawiyah bin Shalih, dari
Hatim bin Huraits dari Abi Maryam, dari Abdurrahman bin Ghanm Al Asy'ari, dari
Abu Malik Al Asy'ari ra bahwa ia berkata : Rasulullah telah bersabda : " Sungguh
akan ada manusia-manusia dari umatku yang meminum khamr yang mereka namakan
dengan nama lain, kepalanya dipenuhi dengan musik dan penyanyi-penyanyi wanita.
Maka Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan menjadikan di antara
mereka aa kera dan babi.' (sanad hadits ini shahih).
Orang-orang yang
menghalalkan musik - dalam hadits tersebut- diancam bahwa Allah akan
menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan merubah bentuk mereka menjadi kera dan
babi. Meskipun ancaman ini untuk seluruh perbuatan yang tersebut dalam hadits
itu, namun masing-masingnya mendapatkan bagian dari celaan dan ancaman ini.
Dalam hal ini terdapat berbagai riwayat hadits, yaitu hadits dari Sahl
bin Sa'ad As Saidi, Imron bin Hushain, Abdullah bin Amru, Abdullah bin Abbas,
Abu Hurairah, Abu Umamah Al Bahli, 'Aisyah, Ali bin Abi Thalib, Anas bin Malik,
Abdurrahman bin Sabith dan hadits Al Ghazi bin Rabi'ah. Kami sengaja
mengungkapkannya agar para Ahlul Qur'an mendapat kepuasan, di samping agar
orang-orang yang suka mendengarkan suara setan itu dapat tergugah hatinya.
1. Hadits Sahal bin Sa'id Ibnu Abi Dunya berkata : Al Haitsam bin
Kharijah telah menceritakan kepada kami, katanya : telah mencertiakan kepada
kami Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari Abu Hazim, dari Sahl bin Sa'ad As
Saidi bahwa ia telah berkata : Rasulullah bersabda : "Di dalam umatku ini akan
ada (siksaan yang berupa) pembenaman, pelemparan dan pengubahan bentuk.
"Ditanyakan, " Kapan hal itu terjadi ya Rasulullah?" Beliau Menjawab, "Jika
telah tampak berbagai alat musik, qainah (budak wanita yang menjadi penyanyi)
serta dihalalkannya khamr."
2. Hadits Imran bin Hushain Hadits ini
diriwayatkan oleh At Tarmidzi dari hadits Al A'masy, dari Hilal bin Yisaf, dari
Imran bin Hushain yang berkata : Rasulullah telah bersabda : "Pada umatku nanti
akan ada (siksaan atau bencana yang berupa) pembenaman, pelemparan dan
pengrubahan bentuk." Lalu salah seorang di antara kaum muslimin ada yang
bertanya. "Kapan hal itu terjadi, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Jika telah
tampak berbagai qainah, alat-alat musik dan diminumnya khamr." At Tarmidzi
mengatakan bahwa hadits ini gharib.
3. Hadits Abdullah bin Amru Imam
Ahmad di dalam Musnadnya dan juga Abu Dawud sama-sama meriwayatkan
hadits dari Abdullah bin Amru bahwa Rasulullah telah bersabda, "Sesungguhnya
Allah SUBHANAHU WA TA?ALA telah mengharamkan atas umatku : khamr, judi, kubah
(kartu atau dadu; dapat pula diartikan at thibl (genderang; juga termasuk jenis
alat musik lainnya) -pent.) dan ghubaira' (minuman keras yang diperas dari
jagung yang biasa dibuat oleh orang-orang Habasyah); dan setiap yang memabukkan
itu haram. " Dalam lafal Ahmad yang lain disebutkan : "Sesungguhnya Allah
Subhanahu wa Ta?ala telah mengharamkan atas umatku khamr, judi, mizr (sejenis
ghubaira', namun ada yang mengatakan terbuat dari gandum), kubah dan qinnin
(jenis permainan judi yang dipraktekkan bangsa Romawi; namun ada pula yang
mengartikan genderang yang biasa ditabuh oleh
| |