Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

15 Januari 2014

Hukum Khitan



Hukum Khitan
Dalam fikih Islam, hukum khitan dibedakan antara untuk lelaki dan perempuan. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan baik untuk lelaki maupun perempuan.
Hukum khitan untuk lelaki:
Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum khitan bagi lelaki adalah wajib. Para pendukung pendapat ini adalah imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam Malik. Imam Hanafi mengatakan khitan wajib tetapi tidak fardlu.
Menurut riwayat populer dari imam Malik beliau mengatakan khitan hukumnya sunnah. Begitu juga riwayat dari imam Hanafi dan Hasan al-Basri mengatakan sunnah. Namun bagi imam Malik, sunnah kalau ditinggalkan berdosa, karena menurut madzhab Maliki sunnah adalah antara fadlu dan nadb. Ibnu abi Musa dari ulama Hanbali juga mengatakan sunnah muakkadah.
Ibnu Qudamah dalam kitabnya Mughni mengatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan, andaikan seorang lelaki dewasa masuk Islam dan takut khitan maka tidak wajib baginya, sama dengan kewajiban wudlu dan mandi bisa gugur kalau ditakutkan membahayakan jiwa, maka khitan pun demikian.
Dalil yang Yang dijadikan landasan bahwa khitan tidak wajib.
1. Salman al-Farisi ketika masuk Islam tidak disuruh khitan;
2. Hadist di atas menyebutkan khitan dalan rentetan amalan sunnah seperti mencukur buku ketiak dan memndekkan kuku, maka secara logis khitan juga sunnah.
3. Hadist Ayaddad bib Aus, Rasulullah s.a.w bersabda:"Khitan itu sunnah bagi lelaki dan diutamakan bagi perempuan. Namun kata sunnah dalam hadist sering diungkapkan untuk tradisi dan kebiasaan Rasulullah baik yang wajib maupun bukan dan khitan di sini termasuk yang wajib.
Adapun dalil-dalil yang dijadikan landasan para ulama yang mengatakan khitab wajib adalah sbb.:
1. Dari Abu Hurairah Rasulullah s.a.w. bersabda bahwa nabi Ibrahim melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun, beliau khitan dengan menggunakan kapak. (H.R. Bukhari). Nabi Ibrahim melaksanakannya ketika diperintahkan untuk khitan padahal beliau sudah berumur 80 tahun. Ini menunjukkan betapa kuatnya perintah khitan.
2. Kulit yang di depan alat kelamin terkena najis ketika kencing, kalau tidak dikhitan maka sama dengan orang yang menyentuh najis di badannya sehingga sholatnya tidak sah. Sholat adalah ibadah wajib, segala sesuatu yang menjadi prasyarat sholat hukumnya wajib.
3. Hadist riwayat Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah s.a.w. berkata kepada Kulaib: "Buanglah rambut kekafiran dan berkhitanlah". Perintah Rasulullah s.a.w. menunjukkan kewajiban.
4. Diperbolehkan membuka aurat pada saat khitan, padahal membuka aurat sesuatu yang dilarang. Ini menujukkan bahwa khitab wajib, karena tidak diperbolehkan sesuatu yang dilarang kecuali untuk sesuatu yang sangat kuat hukumnya.
5. Memotong anggota tubuh yang tidak bisa tumbuh kembali dan disertai rasa sakit tidak mungkin kecuali karena perkara wajib, seperti hukum potong tangan bagi pencuri.
6. Khitan merupakan tradisi mat Islam sejak zaman Rasulullah s.a.w. sampai zaman sekarang dan tidak ada yang meninggalkannya, maka tidak ada alasan yang mengatakan itu tidak wajib.

Khitan untuk perempuan -1



Khitan untuk perempuan
Hukum khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagian mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja dan tidak ada yang mengatakan wajib.
Perbedaan pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan tersebut disebabkan riwayat hadist seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya.
Tidak ada hadist sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa tidak ada hadist yang bisa dijadikan rujukan dalam masalah khitan perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa dijadikan landasan. Semua hadist yang meriwayatkan khitan perempuan mempunyai sanad dlaif atau lemah.
Hadist paling populer tentang  khitan perempuan adalah hadist Ummi 'Atiyah r.a., Rasulllah bersabda kepadanya:"Wahai Umi Atiyah, berkhitanlah dan jangan berlebihan, sesungguhnya khitan lebih baik bagi perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya". Hadist ini diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim dari Dhahhak bin Qais. Abu Dawud juga meriwayatkan hadist serupa namun semua riwayatnya dlaif dan tidak ada yang kuat. Abu Dawud sendiri konon meriwayatkan hadist ini untuk menunjukkan kedlaifannya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhisul Khabir.
Mengingat tidak ada hadist yang kuat tentang khitan perempuan ini, Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi'iyah dan riwayat dari imam Ahmad mengatakan bahwa tidak ada anjuran khitan bagi perempuan.
Sebagian ulama mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjung Arab) dianjurkan khitan, sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika tidak diwajibkan khitan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang sering mengganggu atau menyebabkan kekurang nyamanan perempuan itu sendiri.

Waktu khitan



Waktu khitan
Waktu wajib khitan adalah pada saat balig, karena pada saat itulah wajib melaksanakan sholat. Tanpa khitan, sholat tidak sempurna sebab suci yang yang merupakan syarat sah sholat tidak bisa terpenuhi.

Adapun waktu sunnah adalah sebelum balig. Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan yang baik untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh seytelah lahir, atau 40 hari setelah kelahiran, atau juga dianjurkan pada umur 7 tahun. Qadli Husain mengatakan sebaiknya melakuan khitan pada umur 10 tahun karena pada saat itu anak mulai diperintahkan sholat. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa khitan pada umut 7 hari hukumnya makruh karena itu tradisi Yahudi, namun ada riwayat bahwa Rasulullah s.a.w. menghitan Hasan dan Husain, cucu beliau pada umur 7 hari, begitu juga konon nabi Ibrahim mengkhitan putera beliau Ishaq pada umur 7 hari.

Khitan dan yang berkaitan dengannya


 Khitan dan yang berkaitan dengannya
Ditulis oleh Muhammad Niam   
Khitan secara bahasa artinya memotong. Secara terminologis artinya memotong kulit yang menutupi alat kelamin lelaki (penis). Dalam bahasa Arab khitan juga digunakan sebagai nama lain alat kelamin lelaki dan perempuan seperti dalam hadist yang mengatakan "Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi" (H.R. Muslim, Tirmidzi dll.).
Dalam agama Islam, khitan merupakan salah satu media pensucian diri dan bukti ketundukan kita kepada ajaran agama. Dalam hadist Rasulullah s.a.w. bersabda:"Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku" (H.R. Bukhari Muslim).
Faedah khitan: Seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran bahwa khitan mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, najis dan bau yang tidak sedap. Air kencing mengandung semua unsur tersebut. Ketika keluar melewati kulit yang menutupi alat kelamin, maka endapan kotoran sebagian tertahan oleh kulit tersebut. Semakin lama endapan tersebut semakin banyak. Bisa dibayangkan berapa lama seseorang melakukan kencing dalam sehari dan berapa banyak endapan yang disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun. Oleh karenanya beberapa penelitian medis membuktikan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak dari kelangan yang tidak dikhitan. Begitu juga penderita penyakit berbahaya aids, kanker alat kelamin dan bahkan kanker rahim juga lebih banyak diderita oleh pasangan yang tidak dikhitan. Ini juga yang menjadi salah satu alasan non muslim di Eropa dan AS melakukan khitan.
Hukum Khitan
Dalam fikih Islam, hukum khitan dibedakan antara untuk lelaki dan perempuan. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan baik untuk lelaki maupun perempuan.

15 Februari 2013

 Sholat Sunnat

Berkenaan dengan sunat shalat sebelum Ashar:

Hadist PERTAMA:
Dari Maimunah, ia berkata "rasulullah shalallahu alaihi wassalam biasa shalat sunat sebelum shalat Ashar dua rakaat" Hadist ini Dhaif


Diriwayatkan oleh Abu Ya'la dengan sanad ada Handzalah As Sadushi yang telah dilemahkan oleh Ahmad dan Ibnu Ma'in dan telah ditsiqahkan oleh Ibnu Hibban Pentsiqahan Imam Ibnu Hibban terhadap seorang Rawi tsb telah dilemahkan
oleh para Imam)


Hadist KEDUA
Artinya dari Ummi Habibah binti Abi Sufyan, ia berkata.
Telah bersabda Rasulullah Shalallahu walaihi wassalam " Barang siapa yang memelihara empat rakaat sebelum shalat Ashar, niscaya allah akan membangunkannya untuknya satu rumah di Surga
Hadist ini Dhaif

Telah berkata Imam Al Haitsami di kitabnya Manjma-uz Zawaa-id (2/222)' Telah
diriwayatkan oleh Abu Ya'la dan didalam sanadnya terdapat Muhammad bin Sa'ad
Al Mu'adzin yang aku tidak mengetahui. Yg benar namanya adalah Muhammad bin
Sa'id. Dia adalah seorang Rawi tsiqah dan mengeluarkan hadits yang Hasan, namun
penyakit atau illiat di dalam isnad hadits ini dating dari Abdullah bin Anbasah seorang Rawi yang Majhul (tdak dikenal)


Hadist KETIGA
Dari Ummi Slamah ari rasulullah shalallahu alaihi wassalam, beliau bersabda: " Barang siapa yang shalat sunat empat rakaat sebelum shalat ashar, Niscaya Allah haramkan badannya atas api neraka." Aku bertanya, Ya Rasullulah, sesungguhnya aku telah melihat engkau shalat 4 rakaat sunat sebelum shalat ashar, kemudian engkau meninggalkannya, " jawab beliau, "aku tidaklah seperti kamu" Hadits ini Dhaif

Di dalamnya ada sanad Naafi bin Mihran dan yang selainnya aku tidak dapatkan orang yang menerangkan keadaan mereka (yakni menurut Imam Al Haitsamiy mereka ini adalah rawi-rawi yang majhul (tidak dikenal) Kesimpulan bahwa Sunat sebelum Ashar merupakan shalat sunat Mutlak layaknya kita shalat sunat ketika akan shalat Isya, jadi bukan merupakan shalat Rawatib yang dicontohkan oleh rasulullah shalallahu alaihi wassalam

Sumber : Dikutip dari Kitab Hadis-hadits Dlaif dan Maudhu oleh Abdul Hakim bin Amir Abdat halaman 257 s.d 259.

kemudian dari: Arsip Millist Assunnah:

Sholat Sunnah

Shalat sunah

Berkenaan dengan sunat shalat sebelum Ashar:

Hadist PERTAMA:
Dari Maimunah, ia berkata "rasulullah shalallahu alaihi wassalam biasa shalat sunat sebelum shalat Ashar dua rakaat" Hadist ini Dhaif

Diriwayatkan oleh Abu Ya'la dengan sanad ada Handzalah As Sadushi yang telah dilemahkan oleh Ahmad dan Ibnu Ma'in dan telah ditsiqahkan oleh Ibnu Hibban Pentsiqahan Imam Ibnu Hibban terhadap seorang Rawi tsb telah dilemahkan
oleh para Imam)

Hadist KEDUA
Artinya dari Ummi Habibah binti Abi Sufyan, ia berkata.
Telah bersabda Rasulullah Shalallahu walaihi wassalam " Barang siapa yang memelihara empat rakaat sebelum shalat Ashar, niscaya allah akan membangunkannya untuknya satu rumah di Surga
Hadist ini Dhaif

Telah berkata Imam Al Haitsami di kitabnya Manjma-uz Zawaa-id (2/222)' Telah
diriwayatkan oleh Abu Ya'la dan didalam sanadnya terdapat Muhammad bin Sa'ad
Al Mu'adzin yang aku tidak mengetahui. Yg benar namanya adalah Muhammad bin
Sa'id. Dia adalah seorang Rawi tsiqah dan mengeluarkan hadits yang Hasan, namun
penyakit atau illiat di dalam isnad hadits ini dating dari Abdullah bin Anbasah seorang Rawi yang Majhul (tdak dikenal)

Hadist KETIGA

Shalat Tasbih - 2

Shalat Tasbih (2/2)  







Ada sebagian ulama' melemahkan hadits tentang Shalat Tasbih, lalu apakah ada ulama' yang menguatkan hadits tersebut? Bagaimana memilih pendapat yang lebih kuat? Apa kesimpulan yang dapat kita ambil? Apa saja bid'ah (jika ada) yang biasa dilakukan orang-orang berkaitan dengan shalat tasbih?

Ulama Yang Menguatkan

Namun sejumlah ulama besarAhli Hadits telah menguatkan menshaliilikan hadits shalat tasbih, di antaranya:
  1. ArRuyani. Ia berkata dalam kitab Al Bahr, di akhir kitab Al Janaiz:
"Ketahuilah, bahwa shalattasbih dia jurkan,disukai untuk dilakukan dengan rutin setiap waktu, dan janganlali seseorang lalai darinya." (Al Adzkar, hlm. 169).
  1. 2. Ibnul Mubarak. Beliau ditanya:
"Jika seseorang lupa dalam shalat tasbih, apakali dia bertasbih dalam dua sujud sahwi 10,10 (sepuluh, sepuluh)?" Beliau mejawab, "Tidak. Shalat tasbih itu hanyalah 300 (tiga ratus) tasbih."
Dalam riwayat ini, Ibnul Mubarak tidak mengingkari shalat tasbih, yang menunjukkan bila beliau membenarkannya. 1
Imam Tirmidzi berkata, "Ibnul Mubarak dan banyak ulama berpendapat (disyari'atkannya) shalat tasbih dan mereka menyebutkan keutamaannya." 2
  1. Al Hafizh Al Mundziri (wafat 656 H) berkata, 'Hadits ini telah diriwayatkan dan banyak jalan dan dari banyak sahabat Nabi, dan yang paling baik ialah hadits Ikrimah ini. Dan telah dishahihkan oleh sekelompok ulama, di antaranya: Al Hafizh Abu Bakar Al Aajuri, Syaikh kami Al Hafizh Abu Muhammad Abdur Rahim Al Mishri, Syaikh kami Al Hafizh Abul Hasan Al Maqdisi, semoga Allah merahmati mereka.
Abu Bakar bin Abu Dawud berkata, "Aku mendengar bapakku berkata, 'Tidak ads hadits shahih dalam shalat tasbih, kecuali ini'." Muslim bin Al Hajjaj berkata, "Tidaklah diriwayatkan di dalam hadits ini sanad yang lebih baik dari ini (yakni isnad hadits Ikrimah dari Ibnu Abbas)." 3
  1. Imam Nawawi (wafat 676 H), beliau membuat satu bab, Bab: Dzikir-dzikir Shalat Tasbih, di dalam kitabnya Al Adzkar, hlm. 166. Beliau juga menyebutkan perselisihan para ulama tentang hadits-hadits shalat tasbih, dan beliau termasuk ulama yang menyatakan disyari'atkannya shalat tasbih.

Shalat Tasbih -1

Shalat Tasbih (1/2)  




Ada yang sudah pernah dengar "Shalat Tasbih"? Ada sebagian orang telah mengenalnya namun tidak melaksanakannya karena dianggap itu merupakan suatu bid'ah. Sebagian yang lain justru menganggapnya sebagai amalan sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah. Bagaimana sebenarnya yang benar?Soal: Mohon penjelasan riwayat Shalat Tasbih yang tercantum dalam kitab I'anatuth Thalibin, hlm. 259 dan dalam kitab Nihayatuz Zain, hlm 115.
Jawab:
Tentang shalat tasbih yang ditanyakan, nash haditsnya adalah sebagai berikut:
Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah bersabda kepada Abbas bin Abdul Muththalib, "Hai Abbas, hai pamanku, maukah engkau aku beri? Maukah engkau aku kasih? Maukah engkau aku beri hadiah? Maukah engkau aku ajari sepuluh sifat (pekerti)?" 1 Jka engkau melakukannya, Allah mengampuni dosamu: dosa yang awal dan yang akhir, dosa yang lama dan yang baru, dosa yang tidak disengaja dan yang disengaja, dosa yang kecll dan yang besar, dosa yang rahasia dan terang-terangan, sepuluh macam (dosa).
Engkau shalat empat raka'at. Pada setiap raka'at engkau membaca Al-Fatihah dan satu surat (AI-Qur'an). Jika engkau telah selesai membaca (surat)pada awal raka'at, sementara engkau masih berdiri, engkau membaca: Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illa Allah, wallahu akbar" sebanyak 15 kali. Kemudian ruku', maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari ruku; lalu ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau turun sujud, ketika sujud engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari sujud, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau bersujud, lalu ucapkan (dzikir)ntu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Maka itulah 75 (dzikir) pada setiap satu raka'at.
Engkau lakukan itu dalam empat raka'at. Jika engkau mampu melakukan (shalat) itu setiap hari sekali, maka lakukanlah! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) setiap bulan sekali! Jika tidak, maka (lakukan) setiap tahun sekali! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) sekali dalam umurmu"

Takhrij Hadits

AHLAN WA SAH LAN IN My WEB

Saya memang bukan orang kaya,
Bisa jadi saya memang orang miskin
Tapi biarlah saya miskin harta asal kami kaya hati
Biarlah saya tidak kaya harta asal jangan miskin hati
Dengan hati ini saya mengabdi, mengemban amanah
Dengan hati ini saya mendedikasikan diri pada jalan dakwah
Dengan hati ini saya berjanji untuk tidak mengingkari
Dengan hati ini saya memohon pada ILLAHI,
Semoga diberkahi dan di ridloi
Di situs inilah saya gambar kan cita-cita kami,
Mengoftimalkan kemampuan diri guna mencapai
li ‘ila’i kalimatillah di muka bumi ini
Silahkan teliti, kami akan sangat senang dikoreksi.

Wassalam dari kami
sie Rohani RW 29-CIBEUREUM

Info buku

Info buku
Ini yang Anda Butuhkan

Amaliah Yaumin Fihayati

A.Y.F fhoto colection