Merajalelanya Bunyi-Bunyian (Musik) Serta Dianggap Halal
Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad bahwa Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda.
"Artinya : Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor, kerusuhan, dan
perubahan muka. 'Ada yang bertanya kepada Rasulullah'. Wahai Rasulullah,
kapankah hal itu terjadi? Beliau menjawab. 'Apabila telah merajalela
bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi wanita". (Bagian awalnya
diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2:1350 dengan tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi.
Al-Haitsami berkata : 'Diriwayatkan oleh Thabrani dan di dalam sanadnya terdapat
Abdullah bin Abiz Zunad yang padanya terdapat kelemahan, sedangkan perawi-perawi
yang lain bagi salah satu jalannya adalah perawi-perawi shahih'. Majma'uz Zawaid
8:10. Al-Albani berkata : 'Shahih'. Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir 3:216 hadits no.
3559).
Pertanda (alamat) ini telah banyak terjadi pada masa lalu, dan sekarang lebih
banyak lagi. Pada masa kini alat-alat dan permainan musik telah merata di
mana-mana, dan biduan serta biduanita tak terbilang jumlahnya. Padahal, mereka
itulah yang dimaksud dengan
al-qainat (penyanyi-penyanyi) dalam hadits di
atas. Dan yang lebih besar dari itu ialah banyaknya orang yang menghalalkan
musik dan menyanyi. Padahal orang yang melakukannya telah diancam akan ditimpa
tanah longsor, kerusuhan (penyakit muntah-muntah), dan penyakit yang dapat
mengubah bentuk muka, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Dan
disebutkan dalam Shahih Bukhari rahimahullah, beliau berkata : telah berkata
Hisyam bin Ammar (ia berkata) : telah menceritakan kepada kami Shidqah bin
Khalid, kemudian beliau menyebutkan sanadnya hingga Abi Malik Al-Asy'ari
Radhiyallahu 'anhu, bahwa dia mendengar Nabi
Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda.